MAKASSAR—Sebuah video yang menampilkan aksi tidak terpuji seorang oknum dosen di Kota Makassar viral di media sosial. Pria tersebut terekam meludahi seorang kasir swalayan setelah ditegur karena memotong antrean. Peristiwa ini menuai kecaman publik dan berujung pada proses hukum serta sanksi internal kampus.
Dikutip dari Beritasatu.com, insiden itu terjadi di Swalayan Toko Satu Sama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (24/12/2025), saat kondisi toko tengah dipadati pengunjung. Oknum dosen yang belakangan diketahui mengajar di Universitas Islam Makassar (UIM) awalnya mengantre di kasir lain, namun tiba-tiba menyerobot antrean pelanggan di kasir 11.
Kasir berinisial N (21) kemudian menegur pelaku secara sopan dan memintanya kembali mengantre. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku. Demi menjaga kenyamanan pelanggan lain, kasir akhirnya tetap melayani transaksi pria tersebut.
Namun, di tengah proses pembayaran, pelaku tiba-tiba meludahi wajah kasir, bahkan menuntut korban meminta maaf serta sempat melontarkan ancaman.
Informasi yang dihimpun Mediasulsel.com menyebutkan, aksi tersebut terekam kamera CCTV dan memperlihatkan pelaku mengenakan baju hitam berlengan panjang serta berkacamata. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Tamalanrea pada Rabu malam. N mengaku mengalami trauma berat setelah insiden itu.
“Saya syok. Saya langsung lari ke WC untuk cuci muka karena ludahnya kena di wajah,” ujar N, Kamis (25/12/2025).
Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, membenarkan bahwa pria dalam video viral tersebut merupakan dosen Fakultas Pertanian UIM berinisial Dr Ir AS M Si atau Amal Said. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kampus tidak akan tinggal diam.
“Kalau yang di video itu memang dosen UIM. Yang pasti perbuatannya tidak bagus dan tidak manusiawi,” kata Muammar saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025), sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Muammar menjelaskan, oknum dosen tersebut berstatus dosen diperbantukan (DPK) dari pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dosen tetap yayasan. Oleh karena itu, pihak kampus masih mengkaji mekanisme sanksi yang akan dijatuhkan.
“Karena statusnya dosen negeri yang diperbantukan, tentu ada prosedur khusus. Apakah dikembalikan ke negara atau seperti apa, itu yang sedang kami kaji,” jelasnya.
Meski demikian, UIM memastikan akan tetap memproses kasus tersebut melalui mekanisme internal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, proses hukum terus berjalan di kepolisian setelah laporan resmi dari pihak korban. (Y5l/Ag4ys)












