PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru •
News

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

388
×

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Permohonan BPN Prabowo Sandi soal Pelanggaran Administratif Pilpres 2019

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang adanya pelanggaran administratif pada pemilu presiden 2019. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso, Ketua BPN Prabowo-Sandi.

Dalam putusan sengketa pelanggaran administratif sengketa pemilu presiden 2019 No.1/P/PAP/2019 yang dikeluarkan hari Rabu (26/6) dan salinannya diperoleh VOA hari Kamis (27/6), pada bagian pertimbangan dinyatakan bahwa “…karena permohonan pemohon tidak diterima, maka pemohon dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara,” yaitu sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Ditambahkan bahwa “… Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan “obyek yang dimohonkan bukan obyek PAP (pelanggaran administrasi pemilihan) di MA.”

“Yang menjadi obyek seharusnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif; sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi… dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan dinyatakan tidak diterima,” papar Abdullah.

Sebelumnya BPN, Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pemilu presiden 2019 ke MA setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam permohonan ke MA itu BPN menyampaikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Tuduhan serupa juga disampaikan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya akan disampaikan Kamis siang ini.[voa]

Berikat Salinan Putusan Mahkamah Agung RI:

ma

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com