JAKARTA—Makassar kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin, Pemerintah Kota Makassar berhasil meraih Paritrana Award 2025 sebagai kabupaten/kota terbaik se-Indonesia dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Prestasi ini terasa istimewa karena Makassar menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa yang mampu meraih penghargaan tersebut. Tak hanya itu, Makassar juga menjadi daerah pertama dari Sulawesi Selatan yang sukses menembus penghargaan nasional di sektor perlindungan pekerja.
Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol seremoni, tetapi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, khususnya kelompok rentan yang selama ini minim perlindungan sosial.
Menurutnya, perhatian pemerintah mencakup berbagai kelompok masyarakat mulai dari buruh, pekerja seni, ketua RT/RW, hingga pekerja informal lainnya yang memiliki risiko kerja tinggi namun kerap luput dari perlindungan negara.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan peduli terhadap pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan,” ujar Appi.
Di tengah ketatnya persaingan antar daerah, capaian ini mempertegas posisi Makassar sebagai kota progresif dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar memandang program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat,” katanya.
Melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Makassar saat ini telah memberikan perlindungan kepada 81.466 pekerja rentan dari berbagai sektor.
Program tersebut mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara sekitar 45 ribu warga lainnya telah menerima manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Capaian itu diperkuat lewat inovasi Program Makassar Berjasa atau Makassar Berbagi Jaminan Sosial yang masuk dalam tujuh program prioritas “Sapta Unggulan” Pemerintah Kota Makassar.
Lewat program tersebut, Pemkot Makassar tak hanya memperluas perlindungan sosial, tetapi juga menghadirkan inovasi baru melalui skema keagenan Perisai berbasis RT/RW.
Skema itu memungkinkan masyarakat lebih mudah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru di tingkat masyarakat.
“Program ini sudah berjalan efektif sejak 2026 dan menjadi salah satu strategi mempercepat universal coverage jaminan sosial,” jelas Appi.
Menurutnya, pekerja rentan menjadi prioritas utama karena memiliki penghasilan tidak tetap dan risiko kerja yang tinggi. Karena itu, intervensi pemerintah dianggap penting untuk mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber pendapatan.
Sepanjang 2025, total manfaat klaim yang telah disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 pekerja. Penerima manfaat itu mencakup pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan.
Appi menyebut, salah satu momen paling berkesan dalam implementasi program tersebut ialah ketika pekerja rentan yang sebelumnya tidak memiliki perlindungan kini dapat merasakan langsung manfaat jaminan sosial, termasuk penyaluran santunan kepada ahli waris pekerja.
Ia berharap cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar terus diperluas agar seluruh pekerja bisa bekerja dengan rasa aman, tenang, dan lebih produktif.
Keberhasilan meraih Paritrana Award 2025, lanjut Appi, merupakan hasil kolaborasi banyak pihak mulai dari Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, hingga lintas perangkat daerah seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dukcapil, Bappeda, kecamatan, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Ini adalah hasil kerja bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar,” tutupnya. (Ag4ys)














