PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dirjenpas Mashudi Mundur, Tanggung Jawab Moral Kasus Cluster Mewah Lapas Cibinong • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dirjenpas Mashudi Mundur, Tanggung Jawab Moral Kasus Cluster Mewah Lapas Cibinong • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • KAHMI Sulsel Kenalkan Graha Hijau Hitam ke Wagub Fatmawati • Modifikasi Desil Demi Kesejahteraan? • Kabid Humas Polda Sulsel Serahkan Penghargaan, Polres Bone Borong Lima Prestasi • Pemkot Makassar Kaji Kantong Parkir, Balai Kota Jadi Lokasi Paling Mendesak •
Nasional

Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

480
×

Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Sebarkan artikel ini
Kartu Nikah

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Menag menjawab wartawan usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenag RI, Jakarta, Senin (12/11) petang.

Menag merasa perlu menyampaikan penegasan tersebut untuk menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa pemerintah berencana menerbitkan kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Terintegrasi

Menag menjelaskan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkap Menag.

Namun demikian, Menag menegaskan, kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ia menyebutkan ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan.

“Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag seraya memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

Menurut Menag Lukman Hakin Saifuddin, kartu nikah itu akan diterbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah.

Menag menegaskan, seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. “Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” ucap Menag seraya menyampaikan harapannya, pada tahap awal ini Kartu Nikah selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, menurut Menag, pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. “Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkasnya. [*/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com