Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial bagi Anak

467
×

Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Sebarkan artikel ini
Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial bagi Anak
Eka Purnama Sary, S.Pd (Penggerak Mammesa Pammase)

OPINI—Penetrasi media sosial dan game online pada anak dan remaja kini berlangsung masif dan nyaris tanpa sekat. Gawai telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian mereka, bahkan sejak usia dini. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kecanduan, krisis fokus belajar, gangguan kesehatan mental, hingga degradasi akhlak.

Merespons situasi tersebut, pemerintah menggulirkan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai langkah perlindungan terhadap anak. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pembatasan ini benar-benar efektif melindungi generasi, atau sekadar menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan?

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pemerintah berencana menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam regulasi tersebut, pembatasan akses tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform digital.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menempuh kebijakan ini. Sejumlah negara lain, seperti Australia, juga memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif ruang digital terhadap anak dan remaja.

Pembatasan Medsos tidak efektif

Pembatasan media sosial yang dirancang pemerintah sejatinya memiliki kelemahan mendasar, terutama karena bertumpu pada mekanisme teknis dan administratif. Pembatasan berbasis akun sangat mudah ditembus. Anak dapat menggunakan akun palsu, meminjam akun orang tua atau orang lain, bahkan tetap mengakses berbagai konten tanpa harus masuk (login).

Dalam ruang digital yang bersifat global dan lintas negara, kemampuan negara untuk melakukan pengawasan secara nyata sangat terbatas. Alhasil, kebijakan ini lebih tampak sebagai formalitas regulatif ketimbang perlindungan substansial.

Selain persoalan teknis, kebijakan ini juga menunjukkan inkonsistensi serius. Game online tidak termasuk dalam pembatasan, padahal dampak adiktifnya telah diakui secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menetapkan kecanduan game sebagai gangguan kesehatan mental.

Bahkan, dalam banyak kasus, game online justru memiliki daya adiksi yang lebih kuat dibanding media sosial karena dirancang dengan sistem level, hadiah, dan kompetisi tanpa henti. Ketika negara membatasi media sosial namun membiarkan game online bebas diakses anak, terlihat jelas bahwa kebijakan ini bersifat parsial dan tidak menyentuh akar bahaya digital itu sendiri.

Lebih jauh, problem utama pembatasan media sosial bukan terletak pada lemahnya regulasi semata, melainkan pada akar sistemik berupa hegemoni digital kapitalisme global. Platform media sosial dan game online dikuasai oleh korporasi raksasa milik negara-negara adidaya kapitalis.

Seluruh desain platform, mulai dari algoritma, notifikasi, hingga konten, dibangun untuk satu tujuan utama: memaksimalkan keuntungan. Algoritma sengaja dirancang untuk menciptakan kecanduan, mengontrol atensi, membentuk perilaku pengguna, dan mempertahankan waktu layar selama mungkin, tanpa mempertimbangkan keselamatan akal, jiwa, dan moral generasi.

Dalam sistem kapitalisme, anak dan remaja tidak diposisikan sebagai generasi yang harus dilindungi, melainkan sebagai pasar potensial. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pada akhirnya hanya menjadi konsumen dan objek eksploitasi digital. Selama negara tetap tunduk pada logika kapitalisme global dan menyerahkan ruang digital kepada kepentingan korporasi, regulasi apa pun hanya akan bersifat kosmetik dan reaktif.

Dampaknya nyata dan kian mengkhawatirkan. Terjadi kerusakan akal berupa adiksi dan melemahnya daya pikir kritis. Kerusakan jiwa tampak dalam meningkatnya kecemasan, depresi, dan isolasi sosial pada anak dan remaja.

Kerusakan akhlak pun tak terelakkan, ketika konten vulgar, kekerasan, dan gaya hidup liberal dinormalisasi sejak usia dini. Pada akhirnya, sistem ini melahirkan generasi yang rapuh, mudah dikendalikan secara ideologis dan ekonomi, serta kehilangan arah sebagai agen perubahan peradaban.

Dengan demikian, jelas bahwa masalah pembatasan media sosial bukan sekadar soal teknis regulasi, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan teknologi sebagai alat akumulasi profit, bukan sarana membangun manusia. Selama sistem ini tetap menjadi landasan pengelolaan ruang digital, perlindungan generasi hanya akan menjadi jargon tanpa solusi hakiki.

Konstruksi Islam: Perlindungan Generasi dalam Islam

Islam memandang perlindungan generasi bukan sebagai pilihan kebijakan, melainkan kewajiban syar‘i negara. Dalam maqashid syariah, negara diwajibkan menjaga Hifzh al-‘Aql (perlindungan akal) dan Hifzh an-Nafs (perlindungan jiwa). Segala hal yang terbukti merusak akal dan jiwa—baik berupa zat, perilaku, maupun sistem—wajib dicegah secara sistemik, bukan sekadar diimbau atau dibatasi secara administratif.

Al-Qur’an menegaskan larangan terhadap segala bentuk perusakan manusia, termasuk akalnya:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat ini menjadi dasar bahwa negara tidak boleh membiarkan sistem yang secara nyata menyeret generasi pada kebinasaan mental, moral, dan intelektual.

Dalam konteks ruang digital, perlindungan ini hanya mungkin terwujud apabila negara memiliki kedaulatan digital. Dalam Islam, kedaulatan bukan berada di tangan korporasi atau pasar, melainkan pada syariat Allah. Negara dalam Islam wajib menguasai teknologi strategis dan infrastruktur informasi agar tidak tunduk pada hegemoni digital global.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa negara dalam Islam adalah raa‘in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, beliau menjelaskan bahwa negara wajib mencegah segala sarana yang mengantarkan kepada keharaman dan kerusakan, meskipun sarana itu pada asalnya mubah. Prinsip ini dikenal sebagai sadd adz-dzari‘ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Dengan prinsip ini, platform digital tidak boleh berdiri bebas mengikuti logika profit. Seluruh aktivitas media dan teknologi informasi harus tunduk pada syariat, bukan kepentingan korporasi global. Konten yang merusak akal, akhlak, dan iman generasi, baik melalui kecanduan, pornografi, kekerasan, maupun ideologi liberal, dilarang secara tegas dan dicegah sejak hulunya.

Lebih jauh, Islam tidak hanya bertumpu pada peran negara, melainkan membangun perlindungan generasi yang menyeluruh dan terintegrasi. Orang tua berkewajiban mendidik anak dengan akidah Islam. Masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar.

Sekolah membentuk kepribadian Islam melalui kurikulum yang menyatukan ilmu dan iman. Negara bertindak sebagai pengatur dan pelindung dengan regulasi yang tegas, preventif, dan ideologis. Seluruh elemen ini berjalan serempak dalam satu sistem: penerapan syariat Islam secara kafah.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah).” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat ini menegaskan bahwa perlindungan generasi tidak akan terwujud melalui solusi parsial, melainkan melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan teknologi dan ruang digital.

Penutup: Dari Regulasi Tambal Sulam ke Solusi Hakiki

Pembatasan media sosial dalam sistem kapitalisme pada hakikatnya hanya bersifat administratif dan reaktif. Selama ruang digital tetap dikuasai oleh hegemoni kapitalisme global, generasi akan terus berada dalam ancaman, meski dibungkus dengan regulasi perlindungan anak.

Islam menawarkan solusi yang komprehensif dan beradab: perlindungan akal, jiwa, dan masa depan peradaban manusia. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, generasi tidak sekadar diselamatkan dari dampak buruk teknologi, tetapi diarahkan untuk tumbuh sebagai khairu ummah, generasi pemimpin peradaban Islam, bukan sekadar pengguna pasif teknologi yang dikendalikan oleh algoritma dan kepentingan kapital. (*)


Penulis:
Eka Purnama Sary, S.Pd
(Penggerak Mammesa Pammase)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!