PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • Karhutla Papua: Genosida Senyap terhadap Satwa Endemik • Festival Pasar Rakyat Adira Finance Digelar di Pasar Pabaeng-baeng Makassar, 36 Pedagang Dapat Pendampingan Usaha • PT SCI Sulsel Garap Bisnis Mini Soccer dan Buka Manifesto Coffee di Makassar •
Makassar

Polda Sulsel Dinilai Pasif Tanggapi Putusan Praperadilan Ishak Hamzah

815
×

Polda Sulsel Dinilai Pasif Tanggapi Putusan Praperadilan Ishak Hamzah

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Dinilai Pasif Tanggapi Putusan Praperadilan Ishak Hamzah
Kuasa Hukum Andi Salim Agung, SH (kemeja putih) Ishak Hamsah (jaket merah)

MAKASSAR—Putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar terkait penanganan perkara yang menjerat Ishak Hamzah dinilai belum mendapat respons serius dari kepolisian. Kuasa hukum pemohon menilai Polda Sulawesi Selatan bersikap pasif meski putusan pengadilan telah diterbitkan.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, SH, CLA, yang menyoroti belum adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penahanan kliennya selama 58 hari.

Mediasulsel.com yang meliput aksi damai pada Senin lalu mendatangi Polda Sulsel untuk meminta hak jawab terkait persoalan tersebut, namun belum memperoleh kejelasan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang bertugas di luar kantor.

“Saya acara latpraops. Untuk pemberitaan di humas dinda,” tulisnya singkat.

Pesan lanjutan dari awak Mediasulsel.com, termasuk pengiriman tautan berita dan video aksi damai, tidak mendapat respons lebih lanjut.

Di ruangan lain, staf Bidang Humas Polda Sulsel menyatakan Kabid Humas tidak berada di tempat dan akan mencoba memfasilitasi pertemuan di waktu lain.

Sementara itu, dari Polrestabes Makassar, Kasi Humas AKP Wahid yang dikonfirmasi Mediasulsel.com menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengaduan internal.

“Jika ada kelalaian dalam penanganan perkara, silakan melapor ke Sie Propam Polres atau Bid Propam Polda,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar terkait substansi putusan praperadilan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pihak pemohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, SH, CLA, kepada Mediasulsel.com, Rabu (17/12/2025), menyatakan pengaduan internal telah dilakukan, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan serta melaporkan persoalan ini ke Istana Presiden dan Komisi III DPR RI. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com