JENEPONTO—Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Untuk diketahui, pasangan nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melayangkan gugatan terhadap hasil keputusan KPU Jeneponto yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani dan Suhartoyo resmi menolak dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut 3 Sarif-Moch Noer Alim Qalby dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam kesimpulannya membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto.
Sekedar diketahui keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan selisih perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum dan mengikat untuk dijalankan oleh KPU Jeneponto.
Tentunya, kemenangan yang diraih pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar yang diusung partai NasDem, Golkar, Perindo, PSI, dan Partai Buruh, penuh perjuangan panjang dan berliku, sampai memerlukan waktu berbulan-bulan bolak-balik Jakarta demi mengawal kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (*)

















