Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Mustakbirin: Bendahara Jangan Coba-coba Beri Uang Pejabat yang Minta dan Tidak Ada Kegiatannya

1254
×

Mustakbirin: Bendahara Jangan Coba-coba Beri Uang Pejabat yang Minta dan Tidak Ada Kegiatannya

Sebarkan artikel ini
Mustakbirin
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan yaitu Asisten I, Mustakbirin. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Kabag Keuangan “R” sebelumnya diduga tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp1,6 Miliar.

Selain itu, menyeret pula Kepala Bagian Perencanaan, Bendahara Keuangan berinisial MI alias Kr. T juga turut diperiksa polisi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Untuk mengisi kekosongan jabatan, belum lama ini Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Asisten I, Mustakbirin.

Selaku pejabat sementara, Mustakbirin mengaku bahwa ia bisa saja hanya menjabat satu bulan atau satu setengah bulan, tergantung Bupati mengangkat pejabat defenitif.

“Plt itu tidak dapat mengambil tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis. Tugas rutinitas saja yang kita lakukan supaya tidak kosong, seperti layanan administrasi keuangan di belanja pegawai,” akunya, Senin (27/2/2023)

Ia berusaha meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait keuangan di Sekretariat Daerah Pemda Jeneponto.

“Ada dua yang menjadi prioritas utama yang harus diperbaiki, yaitu pelaksanaan tugas harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan daerah, mekanismenya seperti apa,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedua, bagaimana pengendalian kebijakan internal. “Karena kalau tidak dilakukan kedua hal itu, maka siapa bisa pastikan kedepan itu akan tertib,” ucapnya.

“Jadi, untuk tertib administrasi dan tertib tata kelola keuangan, ya dua cara itu,” tegasnya.

Disinggung soal kebijakan yang kadang bermuara menimbulkan adanya kasus korupsi, ia menjawab bahwa simpel saja karena pemegang dana itu bendahara.

“Saya itu simpelji karena yang pegang itu bendahara. Jadi, tugas bendahara itu minimal tiga, yaitu ia yang mencairkan, kemudian menyimpan, kemudian ia mendistribusikan dan mempertanggungjawabkan,” tuturnya.

Kata Mustakbirin, bahwa bendahara itu tugas dan kewenangannya adalah menolak perintah bayar dari pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan aturan.

“Ituji kan kunci di bendahara. Kalau kita awasi bendahara jangan pernah melakukan pembayaran dengan uang yang kamu pegang ke tempat yang bukan peruntukannya. Kapan ia lakukan pasti menyalahi,” terang Mustakbirin.

Ia menegaskan, memperketat pengawasan kepada bendahara. “Jadi, yang sekarang yang kita perketat itu adalah pengawasan ke bendahara. Semua pembayaran bendahara harus berdasarkan dokumen yang ada di pelaksanaan anggaran, kegiatan dan sub kegiatan. Kalau tidak jangan coba-coba bayar, kalau bayar uang pribadi silahkan, tapi kalah APBD jangan bos karena akan dipertanggungjawabkan nanti,” tegasnya.

“Makanya yang terjadi itu, mungkin kepentingan yang ia bayar di luar kepentingan daerah, pas begitu akhir bulan, ia tidak bisa pertanggungjawabkan. Yang pastinya bendahara tekor itu karena mengeluarkan uang yang bukan peruntukannya dan harus dibayar ke PPTK dilengkapi bukti kwitansi,” kata mantan Kabag Hukum itu.

Secara tegas, Mustakbirin menyampaikan kepada bendahara, bahwa apapun yang terjadi, siapapun orangnya pejabat meminta uang kalau tidak ada kegiatan dan bukan PPTK, tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran, jangan coba-coba kasi.

“Ketika bendahara memberikan maka otomatis ia mengganti dengan uang pribadi sendiri. Jangan coba-coba ambil uang kas daerah, siapa pun yang minta, kecuali PPTK minta uang panjat ya bisa dimaklumi kalau mendesak kegiatannya dan sudah sampai RAK jadwal pelaksanaan kegiatannya,” tutupnya. (*)

error: Content is protected !!