PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi •
Biro Humas Pemprov Sulsel

Nurdin Abdullah Ikuti Diskusi Interaktif KPK: Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah

405
×

Nurdin Abdullah Ikuti Diskusi Interaktif KPK: Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah

Sebarkan artikel ini
Nurdin Abdullah

MAKASSAR, – Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah mengikuti video conference dialog intreraktif Komisi Pemberantasa Korupsi bersama gubernur se-Indonesia, Rabu, 24 Juni 2020.

Dalam dialog ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajak 34 Kepala Daerah untuk dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Khususnya di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang jjuga menjadi tanggung jawab bersama.

Dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif tersebut. Firli mengatakan bisa memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para Gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah.

“Sementara, Gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” katanya.

Ia menekankan, gubernur harus dapat mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini. Sebab, keselamatan warga adalah yang utama.

Sehingga, ia meminta kepala daerah untuk dapat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini. Termasuk dengan menciptakan inovasi serta langkah-langkah penanganan. Langkah ini harus berpegang pada prinsip akuntabilitas.

Lanjutnya, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, juga telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu. Untuk mencegah potensi korupsi, juga dilakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi.

“Yang terakhir, kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.

Seperti dikutip dari rilis KPK pada laman www.kpk.go.id, bahwa sesuai amanat Undang Undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016 KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan  di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong 51 Kementerian/Lembaga dan 542 pemda untuk menjalankan 11 aksi yang diturunkan menjadi 27 sub-aksi terkait 3 fokus Stranas PK. Ketiga fokus tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Dokumentasi dialog ini dapat disaksikan dilaman Youtube akun KPK RI.(*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com