JAKARTA—KPK bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah.
Berikut obyek barang rampasan yang akan dilelang:
1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dan uang jaminan Rp45.000.000,00;
1 (satu) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000,00 dengan uang jaminan Rp45.000.000,00
1 (satu) unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00
1 (satu) unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000,00 dan uang jaminan Rp70.000.000,00
1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00
1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10.000.000,00 dan uang jaminan Rp2.500.000,00
Pelaksanaan lelang
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”.
Hari/Tanggal Batas Akhir Penawaran : Kamis, 7 April 2022
Batas akhir penawaran : 14.00 WITA (13.00 WIB / sesuai waktu server)
Alamat lelang : https://lelang.go.id
Tempat Lelang : Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Bea lelang pembeli sebesar : 3 % dari harga lelang untuk barang bergerak.
Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA s.d 15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa, Makassar. (rls)