MAKASSAR—Seorang anggota TNI Yonif 433 Julu Siri Kostrad, Pratu RAB, dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 16 September 2024. Laporan ini diajukan oleh seorang mahasiswi berinisial NAP atas dugaan ancaman penyebaran video asusila yang direkam tanpa sepengetahuan korban.
Kuasa hukum korban, Yoseph Temorubun, SH, menjelaskan bahwa perkenalan antara Pratu RAB dan NAP bermula di Instagram pada tahun 2021. Hubungan mereka berkembang hingga terlapor menjanjikan pernikahan, yang membuat korban percaya untuk menjalin hubungan intim. Tanpa sepengetahuan NAP, momen tersebut direkam oleh terlapor.
Sebelum bertugas sebagai Satgas di Papua, Pratu RAB diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Tunggu balasanku kuhancurkan hidupmu.” Ancaman tersebut diikuti oleh tindakan penyebaran foto-foto intim korban di media sosial yang dapat diakses publik. Akun Instagram korban juga diduga dibajak oleh pelaku untuk memposting foto-foto yang mencemarkan nama baik korban.
Lebih lanjut kuasa hukum korban menyebut bahwa Pratu RAB dilaporkan melanggar, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, terkait distribusi dan transmisi dokumen elektronik bermuatan asusila. Kemudian UU Pornografi, atas penyebaran konten intim tanpa izin.
Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan bahwa tindakan terlapor telah merusak harga dirinya, membuat malu keluarga, dan menyebabkan tekanan psikologis akibat intimidasi yang terus-menerus.
Yoseph Temorubun, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Mediasulsel.com, Senin (23/9), meminta Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses kasus ini secara hukum demi keadilan.
Ia juga mengajukan agar Pratu RAB dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak hormat karena telah melanggar Sapta Marga dan 8 Wajib TNI, yang mencederai citra institusi TNI.
Salinan laporan telah diteruskan ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta lembaga lainnya untuk memastikan penanganan yang transparan dan adil.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai peringatan penting terhadap penegakan hukum di lingkungan militer dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. (*)


















