MAKASSAR—Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV Hasanuddin dan Asisten Logistik (Aslog) Kodam XIV Hasanuddin dilaporkan ke Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD) atas dugaan pemasangan papan bicara yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
Laporan ini diajukan oleh Mohammad Erzad Kasshiraghi, kuasa hukum M. Robin Salam, penggugat dalam perkara sengketa tanah melawan TNI AD cq Kodam XIV Hasanuddin.
“Kasus ini bermula dari klaim Kodam XIV Hasanuddin atas tanah seluas 831 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar No. 7, Makassar, yang diklaim sebagai tanah inventaris negara milik TNI AD,” kata Erzad, Kuasa Hukum M Robin Salam dalam keterangan tertulisnya kepada Mediasulsel.com, Rabu (25/12/2024).
Kata dia, tanah tersebut sebelumnya sempat dikuasai Kodam sejak 1968 berdasarkan bukti jual beli di bawah tangan dengan pihak yang bukan pemilik sah. Sementara itu, pemilik sah tanah tersebut adalah almarhum ayah penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 10 tahun 1956.
“Pada 1999, penggugat mengajukan permohonan pengembalian tanah kepada Pangdam. Pada 2003, permohonan tersebut dikabulkan melalui Surat Penyerahan Tanah Okupasi yang ditandatangani oleh Pangdam dan Aslog saat itu,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, pada September 2021, Kodam kembali mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan menduduki paksa lokasi sengketa dengan menggunakan pasukan TNI, dengan alasan tanah tersebut masih terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 474/Pdt.G/2021/PN.Mks tanggal 24 November 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
Namun, putusan tersebut dibatalkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan No. 147/PDT/2023/PT MKS tanggal 4 Juli 2023 dengan alasan salah satu tergugat dianggap telah meninggal dunia sebelum persidangan.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 894 K/Pdt/2024 tanggal 25 Maret 2024.
Setelah putusan kasasi, Kodam memasang plang di lokasi sengketa yang bertuliskan “Tanah Milik TNI AD C.Q. Kodam XIV Hasanuddin, Keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 894 K/PDT/2024 TGL 25 Maret 2024 Luas 831 M2”.
Kuasa hukum penggugat menilai tindakan Kodam tersebut seolah-olah putusan pengadilan memenangkan pihak Kodam dan menyatakan mereka sebagai pemilik sah tanah, padahal putusan tersebut hanya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk/NO), yang berarti penggugat perlu memperbaiki gugatannya dan mengajukannya kembali. Putusan “NO” tidak mengubah status quo objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat menduga Kodam memasang papan bicara dengan informasi yang tidak benar. “Jika dugaan ini terbukti, Pangdam dan Aslog dianggap melanggar 8 Wajib TNI, yang salah satunya melarang prajurit TNI menakuti dan menyakiti hati rakyat, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan,” ungkapnya.
“Atas dasar ini, Pangdam dan Aslog dilaporkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Mabesad pada 16 Agustus 2024 untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) telah diajukan ke Mahkamah Agung pada 17 Desember 2024 dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (*)
















