Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pangkep Naik Kelas, Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

774
×

Pangkep Naik Kelas, Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sebarkan artikel ini
Pangkep Naik Kelas, Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Tahun ini, Pemkab Pangkep meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori Menuju Informatif.

MAKASSAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Tahun ini, Pemkab Pangkep meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan dengan kategori Menuju Informatif.

Capaian tersebut menandai peningkatan satu tingkat dibanding tahun sebelumnya, di mana Pangkep masih berada pada kategori Cukup Informatif.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ketua KI Sulsel, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.

“Semua badan publik, baik pemkab maupun pemkot, melakukan pengisian self assessment kuesioner. Instrumen ini digunakan untuk menggali sejauh mana keterbukaan informasi publik dijalankan sesuai amanat undang-undang,” ujar Fauziah.

Ia mengapresiasi progres berkelanjutan yang ditunjukkan Pemkab Pangkep. Menurutnya, peningkatan kategori tersebut mencerminkan proses perbaikan yang konsisten.

“Pangkep sempat berada di kategori Kurang Informatif, lalu naik menjadi Cukup Informatif, dan kini Menuju Informatif. Inilah proses ideal yang kami harapkan dilakukan seluruh badan publik,” tambahnya.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, dalam penganugerahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, (22/12/2025) lalu.

“Sebelumnya kita berada di kategori Cukup Informatif. Alhamdulillah, hari ini naik menjadi Menuju Informatif. Sedikit lagi menuju Informatif. Saya yakin ke depan keterbukaan informasi di Pangkep bisa mencapai kategori Informatif,” kata Abd Rahman.

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 Sulawesi Selatan merupakan puncak pelaksanaan Monev yang digelar Komisi Informasi Sulsel sejak 31 Januari 2025. Penilaian dilakukan terhadap empat kategori badan publik, yakni badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, serta pemerintah desa.

Fauziah menegaskan, Monev tidak semata berorientasi pada kelengkapan administrasi, melainkan pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas.

“Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi kebijakan pemerintah.

Penganugerahan tersebut turut disaksikan Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Administrasi Setda Provinsi Sulsel, Astina Abbas, yang hadir mewakili Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Atas nama Pemprov Sulsel, Astina Abbas menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulsel atas konsistensinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Dalam konteks good governance, setiap kebijakan pemerintah harus dikelola secara transparan, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pelayanan publik yang berintegritas dan berpihak kepada rakyat.

“Melalui keterbukaan informasi, kepercayaan publik akan meningkat dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat tumbuh secara sehat dan konstruktif,” pungkasnya. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!