MEDIASULSEL.com – Panglima Koopsau II Marsekal Muda TNI Umar Sugeng Haryono, S.IP, SE, MM membuka rapat koordinasi teknis (Rakernis) paramedis kesehatan yang dilaksanakan selama sehari di Makoopsau II Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15 Daya Makassar, Rabu (8/3/2017)
Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Rumah Sakit dan Kepala Progar Lanud jajaran Koopsau II dengan tema “Melalui Rakerniskes Koopsau II Tahun 2017, Kita tingkatkan jiwa ksatria, militan dan loyal guna pelayanan kesehatan yang profesional dan paripurna”.
Dihadiri Kepala Staf (KAS) Koopsau II, Marsekal Pertama TNI Donny Ermawan, T MDS, Ir Koopsau II, para Asisten Kaskoopsau II dan para staf Ahli Koopsau, serta para pejabat Koopsau II lainnya.
Dalam sambutannya Panglima mengatakan, peran bagi seluruh paramedis Rumah Sakit Lanud jajaran Koopsau II sangat penting artinya, dalam rangka mendukung operasional Lanud Jajaran Koopsau II pada khususnya dan institusi TNI AU pada umumnya. Seluruh jajaran Koopsau II telah memenuhi sarana dan prasarana berupa rumah sakit dan kebutuhan pendukung lainnya,
“Saya berharap kepada seluruh paramedis kesehatan jajaran Koopsau II, yang hadir disini agar peka terhadap pelayanan kesehatan di satuan masing-masing terutama dalam memenuhi kebutuhan personil TNI AU dan masyarakat sekitar,” jelas Marsekal Muda TNI Umar Sugeng Haryono disela-sela sambutannya.
Lebih jauh Panglima Koopsau II mengatakan, pengelolaan anggaran rumah sakit yang berupa DIPA Satker Daerah harus dikelola secara akuntabel (bertanggung jawab) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Di kesempatan yang sama Asren Koopsau II, Kolonel PNB Djoko Tjahjono, SE memaparkan tata cara pengelolaan anggaran kesehatan, pemanfaatan kapasitas dan fasilitas kesehatan untuk kepentingan anggota TNI AU dan keluarga serta masyarakat umum harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu Aslog Kaskoopsau II, Kolonel Tek TM Yani Rudiansyah, ST, S.IP juga memberikan gambaran tentang proses penggunaan anggaran rutin, BPJS dan Yanmasum untuk pemeliharaan Alat Kesehatan (Alkes), pengadaan obat-obatan dan Alkes (Bangmat).
Selain itu, pengadaan Bangfas sesuai dengan Perpres No 4 Tahun 2015, agar pelaksanaan pengadaan Bangmat dan Bangfas Rumah Sakit di Lanud/Satker jajaran Koopsau II Tahun anggaran 2017 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. (*/agays)