MAKASSAR—Dua bulan setelah pemilihan ketua RT/RW serentak yang digelar Pemerintah Kota Makassar pada 26 Februari lalu, persoalan masih muncul di Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar. Warga menilai panitia pemilihan mengabaikan aturan dan melakukan pelanggaran prosedur saat proses pendaftaran calon.
Protes datang dari Budiman Situju, warga RT 03/RW 08, yang mempertanyakan sahnya salah satu ketua RT terpilih. Ia menyebut seorang warga yang ditetapkan sebagai ketua RT 03 ternyata berdomisili di RT 02/RW 08 berdasarkan data KTP dan Kartu Keluarga.
Hal itu dibenarkan H. Nasrun, warga setempat. Ia menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) No. 72 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Perwali No. 1 Tahun 2017, secara jelas mengatur bahwa calon ketua RT/RW wajib berdomisili dan bertempat tinggal tetap di lingkungan yang akan dipimpinnya.
Menurut Nasrun, ketua panitia pemilihan yang juga lurah setempat diduga menyalahi aturan dan menyalahgunakan kewenangan dengan tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ia menilai proses pemilihan di Kelurahan Maricaya tidak berjalan sesuai ketentuan.
Upaya konfirmasi kepada Lurah Maricaya, Deny Sungguh, belum membuahkan hasil. Saat didatangi di kantor kelurahan, ia tidak berada di tempat. Seorang staf menyampaikan bahwa lurah sedang berada di lapangan memantau petugas kebersihan.
Di sisi lain, Wakil Ketua LSM Leadham Internasional Sulsel, Drs. Natspul Sulaeman, meminta Wali Kota Makassar, Ir. Ramdhan “Danny” Pomanto, untuk turun tangan. Ia mendesak agar SK pengangkatan ketua RT terpilih dianulir demi menjaga integritas pelaksanaan pemilihan di tingkat kelurahan.
Warga mengaku telah menyampaikan keberatan jauh sebelum hari pemungutan suara. Keluhan itu bahkan sudah disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, hingga Kabag Pemberdayaan Masyarakat, Iskandar Lewa. Namun hingga kini, mereka menyebut belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. (af/shar)


















