MAKASSAR—PD Parkir Makassar raya membenarkan, bahwa lokasi parkir di atas Marka garis kuning zig-zag atau yang dikenal marka berbiku-biku yang terletak di Jl. Pengayoman, Kecamatan Panakkukang tepat di depan Mal Panakkukang merupakan titik parkir resmi.
Hal itu diungkapkan Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul saat ditemui mediasulsel.com, Senin (18/3/2024). Ia menegaskan bahwa lokasi parkir di atas garis marka berbiku-biku di Jl. Pengayoman merupakan titik parkir resmi dan ditarik retribusi oleh pihak PD Parkir.
“Itu lokasi memang merupakan titik parkir yang resmi dan memang kami menarik retribusi di titik tersebut,” ujar Asrul humas perusda parkir Makassar Raya.
Hal senada diutarakan salah satu staf humas lainnya, Syamsuddin Hadeng, yang menerangkan kebenaran pernyataan humas parkir, dengan retribusi parkir dipungut PD Parkir di lokasi tersebut sebesar Rp55 ribu perhari.
“Iya betul itu, di situ titik parkir dan resmi. Biaya retribusi di situ Rp55 ribu per hari. Keberadaan parkir di situ sah dan terdaftar,” tegas staf humas yang akrab disapa Syam.
Perihal adanya marka jalan garis kuning zig-zag atau berbiku-biku di lokasi tersebut, Syam menambahkan, bahwa tidak ada masalah dijadikan lakasi parkir.
“Perihal adanya marka jalan garis kuning zig-zag atau berbiku-biku ini, kan tidak apa dgn parkiran di situ. Keberadaan parkir di situ menguntungkan untuk mengatur lalu lintas keluar dari Mal Panakkukang,” tambah Syam.
Bahkan Syam beranggapan, Jika hal itu dikatakan salah, menurutnya banyak juga yang salah di kota Makassar ini, dibuat juga parkiran.
Selain dijadikan lokasi parkir di atas marka garis berbiku-biku tersebut berdasarkan pantauan mediasulsel.com dari tahun lalu (sebagaimana telah diberitakan sebelumnya) selain dijadikan lokasi parkir juga ditempati seorang pedagang Kaki lima (PK5) dengan menggunakan mobil angkutan kota yang rusak.
Sekaitan dengan keberadaan PK5 tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Panakkukang, Zulfikar menegaskan bahwa kecamatan akan menertibkan PK5 dan lainnya di sekitar situ.
“Kami masuk dulu dengan humanis pendekatan. Jika sudah, kami pasti akan menertibkan Lokasi PK5 dan parkiran tersebut,” tegas Zulfikar
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43. (1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning. Dan sanksi diatur pada pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan pidana paling lama 2 bukan penjara atau denda paling besar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning tersebut pada intinya berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi mobil atau motor. (70n)











