PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Camat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahRoad to IGIC 2026 Digelar di Jawa Barat, Dorong Diplomasi Keagamaan dan Perdamaian DuniaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Camat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahRoad to IGIC 2026 Digelar di Jawa Barat, Dorong Diplomasi Keagamaan dan Perdamaian Dunia
Makassar

PD Parkir Makassar Benarkan Lokasi Parkir di Atas Marka Garis Berbiku-biku Jl. Pengayoman Merupakan Titik Parkir Resmi

740
×

PD Parkir Makassar Benarkan Lokasi Parkir di Atas Marka Garis Berbiku-biku Jl. Pengayoman Merupakan Titik Parkir Resmi

Sebarkan artikel ini
PD Parkir Makassar Benarkan Lokasi Parkir di Atas Marka Garis Berbiku-biku Jl. Pengayoman Merupakan Titik Parkir Resmi
Lokasi Marka garis kuning zig-zag atau marka berbiku-biku di Jl. Pengayoman, depan Mal Panakkukang Makassar yang dijadikan titik parkir resmi oleh PD Parkir Makassar Raya. (Foto: John Frith)

MAKASSAR—PD Parkir Makassar raya membenarkan, bahwa lokasi parkir di atas Marka garis kuning zig-zag atau yang dikenal marka berbiku-biku yang terletak di Jl. Pengayoman, Kecamatan Panakkukang tepat di depan Mal Panakkukang merupakan titik parkir resmi.

Hal itu diungkapkan Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul saat ditemui mediasulsel.com, Senin (18/3/2024). Ia menegaskan bahwa lokasi parkir di atas garis marka berbiku-biku di Jl. Pengayoman merupakan titik parkir resmi dan ditarik retribusi oleh pihak PD Parkir.

“Itu lokasi memang merupakan titik parkir yang resmi dan memang kami menarik retribusi di titik tersebut,” ujar Asrul humas perusda parkir Makassar Raya.

Hal senada diutarakan salah satu staf humas lainnya, Syamsuddin Hadeng, yang menerangkan kebenaran pernyataan humas parkir, dengan retribusi parkir dipungut PD Parkir di lokasi tersebut sebesar Rp55 ribu perhari.

“Iya betul itu, di situ titik parkir dan resmi. Biaya retribusi di situ Rp55 ribu per hari. Keberadaan parkir di situ sah dan terdaftar,” tegas staf humas yang akrab disapa Syam.

Perihal adanya marka jalan garis kuning zig-zag atau berbiku-biku di lokasi tersebut, Syam menambahkan, bahwa tidak ada masalah dijadikan lakasi parkir.

“Perihal adanya marka jalan garis kuning zig-zag atau berbiku-biku ini, kan tidak apa dgn parkiran di situ. Keberadaan parkir di situ menguntungkan untuk mengatur lalu lintas keluar dari Mal Panakkukang,” tambah Syam.

Bahkan Syam beranggapan, Jika hal itu dikatakan salah, menurutnya banyak juga yang salah di kota Makassar ini, dibuat juga parkiran.

Selain dijadikan lokasi parkir di atas marka garis berbiku-biku tersebut berdasarkan pantauan mediasulsel.com dari tahun lalu (sebagaimana telah diberitakan sebelumnya) selain dijadikan lokasi parkir juga ditempati seorang pedagang Kaki lima (PK5) dengan menggunakan mobil angkutan kota yang rusak.

Sekaitan dengan keberadaan PK5 tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Panakkukang, Zulfikar menegaskan bahwa kecamatan akan menertibkan PK5 dan lainnya di sekitar situ.

“Kami masuk dulu dengan humanis pendekatan. Jika sudah, kami pasti akan menertibkan Lokasi PK5 dan parkiran tersebut,” tegas Zulfikar

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43. (1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning. Dan sanksi diatur pada pasal 287 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan pidana paling lama 2 bukan penjara atau denda paling besar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning tersebut pada intinya berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi mobil atau motor. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com