PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

PD Pasar Makassar, Segel 16 Petak Kios di Pasar Kalimbu

1108
×

PD Pasar Makassar, Segel 16 Petak Kios di Pasar Kalimbu

Sebarkan artikel ini
PD Pasar Makassar, Segel 16 petak Kios di Pasar Kalimbu
PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau Kios di Pasar Kalimbu. Diantaranya adalah 10 Front Toko dan 6 kios dalam, Selasa (30/3/2021).

MAKASSAR—PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau Kios di Pasar Kalimbu. Diantaranya adalah 10 Front Toko dan 6 kios dalam, Selasa (30/3/2021).

Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar no 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.

Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar, Muh. Jaenul mengatakan penyegelan ini dilakukan sudah sesuai Perda no 12/ 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah kota Makassar dan peraturan Walikota Makassar no 1/ 2004 tentang penyegelan dan pengambilalihan tempat berjualan.

“Sesuai Perda No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan. terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak,” ujar Jaenul.

Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.

Sementara Direktur Utama PD Pasar, Basdir, SE menyatakan penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban dikalangan pedagang yang sudah tidak produktif.

“Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel,” ujar Basdir saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu didampingi staf Pasar serta Tim dari Tripika Kecamatan Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru. Dan dari penertiban ini sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan. (*)

PD Pasar Makassar, Segel 16 petak Kios di Pasar Kalimbu
PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau Kios di Pasar Kalimbu. Diantaranya adalah 10 Front Toko dan 6 kios dalam, Selasa (30/3/2021).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com