Advertisement - Scroll ke atas
Nasional

Pemerintah Sediakan 5.000 Kuota Rumah Subsidi FLPP untuk Wartawan pada 2026

1189
×

Pemerintah Sediakan 5.000 Kuota Rumah Subsidi FLPP untuk Wartawan pada 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Sediakan 5.000 Kuota Rumah Subsidi FLPP untuk Wartawan pada 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengalokasikan 5.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus bagi wartawan di seluruh Indonesia pada tahun 2026.

JAKARTA—Kabar baik datang bagi para pekerja media. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengalokasikan 5.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus bagi wartawan di seluruh Indonesia pada tahun 2026.

Pengumuman ini disampaikan Maruarar dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu wartawan yang belum memiliki rumah pertama.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Program tersebut telah bergulir sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kementerian PKP dan Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kami sangat senang jika teman-teman media bisa ikut dalam program ini. Semoga bisa membantu,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara.

Ia juga menepis anggapan bahwa program ini bertujuan melemahkan daya kritis pers. “Saya selalu menekankan, wartawan harus tetap kritis dan menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, banyak anggota PWI di daerah yang belum memiliki hunian. “Program ini tentu sangat membantu wartawan mendapatkan rumah pertama,” ujarnya.

FLPP sendiri merupakan program subsidi pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Skema ini memungkinkan masyarakat mendapatkan KPR bersubsidi dengan bunga rendah, uang muka terjangkau, dan tenor panjang. Program ini diberikan hanya kepada WNI yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah, serta berpenghasilan maksimal Rp6,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun.

Penerima subsidi juga wajib menempati rumah tersebut dan memenuhi ketentuan bank penyalur, termasuk memiliki rekam kredit yang baik.

Meski banyak disambut positif, sejumlah pihak tetap menyuarakan keberatan. Mereka menilai program rumah bersubsidi khusus wartawan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dikhawatirkan mengurangi independensi pers.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema ini murni untuk membantu wartawan berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak dan terjangkau. (Ag4ys)

error: Content is protected !!