PANGKEP—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Sulawesi Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Dana THR ini mulai dicairkan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR sebesar Rp35 miliar diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Pembayaran THR ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 5 Tahun 2024, serta instruksi dari Bupati Pangkep.
Selain untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penerima THR juga meliputi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati, serta Wakil Bupati Pangkep.
Menurut Asri, besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada gaji Maret, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Asri menambahkan, pembayaran ini diupayakan selesai 10 hari sebelum Idul Fitri, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mulai melakukan pembayaran hari ini sebagai bentuk komitmen BKAD dalam menjalankan tugas,” ujar Asri.
Ia berharap pembayaran THR ini dapat menjadi dorongan semangat bagi para penerima untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Pemkab Pangkep juga berharap agar THR ini dapat digunakan dengan bijaksana dan mampu memberikan kebahagiaan bagi keluarga penerima dan masyarakat sekitar.
“Dengan adanya pembayaran ini, diharapkan dapat mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh penerima THR,” tutup Asri. (*/4dv)

















