PANGKEP—Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk tahun anggaran 2026.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang, mengungkapkan pembahasan kali ini sekaligus menyempurnakan aturan ADD 2025 yang mengalami tambahan, serta mengatur alokasi untuk tahun berikutnya.
“Biasanya pembahasan dilakukan Januari, tapi khusus untuk 2026 kita percepat. Harapannya, Perbup tentang penggunaan ADD dan BHP bisa rampung lebih awal, sehingga pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa bisa dimulai tepat waktu, yaitu Januari,” jelas Djajang, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, Ranperbup ini bukanlah perubahan besar, melainkan penyempurnaan aturan agar selaras dengan pagu indikatif APBD Pangkep. “Tidak ada perubahan krusial, hanya penyesuaian teknis,” tegasnya.
Djajang menilai manfaat terbesar dari percepatan pembahasan ini adalah kepastian penggajian. “Kalau selama ini gajian baru cair di bulan April atau Mei, insyaallah tahun 2026 bisa dimulai Januari,” tambahnya.
Ia pun berharap Ranperbup ADD-BHP 2026 segera rampung, sehingga tahun depan menjadi momentum pertama penggajian kepala desa dan perangkat benar-benar cair tepat waktu.
“Mudah-mudahan 2026 jadi tahun pertama kita on time untuk penggajian kepala desa pas Januari,” pungkasnya. (Ag4ys/4dv)













