Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Pemkot Makassar Target Tuntaskan PKS Pusat Niaga Daya dengan PT KIK

44
×

Pemkot Makassar Target Tuntaskan PKS Pusat Niaga Daya dengan PT KIK

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Target Tuntaskan PKS Pusat Niaga Daya dengan PT KIK
Rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar menargetkan penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pusat Niaga Daya dengan PT Kala Inti Karsa segera dirampungkan. PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut sejatinya berakhir pada 2021 setelah berjalan 25 tahun sejak ditandatangani pada 1996, namun proses serah terima aset belum tuntas.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyebut keterlambatan terjadi karena masih ada hak dan kewajiban para pihak yang belum terpenuhi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“PKS ini seharusnya berakhir dan dilakukan penyerahan pada 2021. Namun karena beberapa kendala, prosesnya tertunda hingga sekarang,” ujarnya dalam rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).

Ia mengatakan pemerintah kota berhati-hati mengakhiri kerja sama agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun potensi kerugian daerah. Karena itu, PKS ditinjau ulang. Review dilakukan pada 2021 dan hasilnya diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2022, yang kemudian menjadi acuan penyelesaian kerja sama.

“Seluruh rekomendasi dalam review BPKP harus menjadi panduan kita dalam menyelesaikan PKS ini,” kata mantan Kepala Bappeda Makassar itu.

Andi Zulkifly menambahkan, penyelesaian PKS Pusat Niaga Daya menjadi perhatian langsung Wali Kota Makassar. Sejak 2022, tim pemerintah kota telah menindaklanjuti hasil review BPKP, namun hambatan teknis dan administratif membuat proses belum berjalan optimal hingga 2025, di antaranya kejelasan kondisi bangunan, sarana dan prasarana, pembagian tanggung jawab, serta penyusunan berita acara serah terima.

Terkait sarana dan prasarana, ia menjelaskan bahwa dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan delapan hektare, namun yang tersedia sekitar enam hektare.

“Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan terkait kekurangan dua hektare lahan. Berdasarkan konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang menjadi kewajiban perbaikan adalah yang dibangun oleh PT KIK,” jelasnya.

Seluruh item sarana dan prasarana telah didata dan disepakati untuk dituangkan dalam berita acara. Karena itu, Perumda Pasar Makassar Raya diminta aktif memantau dan berkoordinasi dengan pihak KIK.

“Perumda Pasar harus aktif memastikan komunikasi berjalan dan berita acara pengakhiran PKS serta penyerahan aset segera ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.

Ia berharap proses pengakhiran PKS dan penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan. “Insya Allah, rapat selanjutnya adalah finalisasi sehingga tindak lanjut ini segera menemukan titik terang,” pungkasnya. (70n/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!