MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Dari 22 perusahaan yang beroperasi, hanya dua yang tercatat memiliki izin, sementara lima lainnya masih berproses, dan sisanya belum mengurus sama sekali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor dan memutuskan mengaktifkan kembali Satgas Pengawasan untuk menertibkan perusahaan FO yang melanggar aturan.
“Pak Wali menaruh perhatian serius karena kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8).
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusda dan pihak swasta. Sistem ini memungkinkan kabel FO dipindahkan ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu ada pembongkaran jalan secara terpisah.
“Kita beri kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu meskipun kabel masih di atas. Tapi mereka wajib menandatangani pernyataan untuk memindahkan kabel setelah ducting sharing tersedia,” jelasnya.
Satgas akan mulai bekerja 1–2 hari usai rapat teknis. DPM-PTSP sebagai koordinator akan melengkapi data perusahaan FO tak berizin dan berkoordinasi dengan Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan.
“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan, sementara kecamatan dan kelurahan memberikan informasi lapangan,” tambah Zulkifly.
Pemkot juga menginstruksikan camat dan lurah untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi diperbarui, serta mengawasi pemasangan jaringan baru tanpa izin.
Saat ini, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik, menyesuaikan dengan aturan terbaru termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan sistem OSS.
“Aturan OSS jelas membagi kewenangan, penerbitan NIB di pusat, sementara UMKU di pemerintah kota. Semua ini akan dituangkan dalam regulasi setingkat perwali,” pungkasnya. (70n/Ag4ys/4dv)


















