Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Makassar

Penertiban Bangunan di Atas RTH Belakang Taman Gajah, Tunggu Instruksi Pimpinan

605
×

Penertiban Bangunan di Atas RTH Belakang Taman Gajah, Tunggu Instruksi Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Penertiban Bangunan di Atas RTH Belakang Taman Gajah, Tunggu Instruksi Pimpinan
Penampakan bangunan rumah contoh milik PT. GMTD yang diduga dibangun di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) belakang Taman Gajah di Kelurahan Kunjung Mae Kecamatan Mariso, yang dianggap pembangunannya tidak didasari dengan Izin Mendirikan Bangunan. (Foto: Jhoe Frizt)

MAKASSAR—Rencana penertiban bangunan rumah contoh milik PT. GMTD yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) belakang Taman Gajah di kelurahan Kunjung Mae Kecamatan Mariso, sisa menunggu perintah Wali Kota melalui Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Agus Mulya kepada Mediasulsel.com di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).

Menurut Agus Mulya, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan telah melayangkan 2 kali surat teguran, dengan surat teguran kedua dikeluarkan pada 5 Maret 2024.

“Bangunan rumah contoh tersebut dilihat langsung oleh Pak Walikota kita, Pak Danny Pomanto. Dua kali beliau berputar untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut yang dibangun di Ruang terbuka Hijau belakang taman gajah yang ada kantor Satpol PP tersebut,” terang Agus Mulya.

Dari kejadian tersebut, akhirnya lanjut Agus, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengambil langkah menyurati pengembang hinga 2 kali.

“Perintah Pak Walikota kepada Kadis Tata ruang, meminta menghentikan pembangunan tersebut, namun hari ini sesuai foto yang ditunjukan mediasulsel di lokasi masih ada kegiatan pembersihan bangunan dan terlihat dari gambar ada pekerja yang bekerja,” gumam Agus Mulya.

Terkait kemungkinan adanya tindakan penertiban, karena surat teguran kedua yang dikeluarkan sudah lebih 2 kali nampaknya tidak memperoleh respon dari pemilik bangunan, Agus memastikan bahwa penertiban lokasi tersebut sisa menunggu perintah pimpinan.

“Disini kami penertiban sisa menunggu perintah pimpinan yakni Pak Walikota melalui Kadis Tata Ruang, untuk langkah lanjut menyegel atau penertiban bangunan tersebut,” tutup Agus Mulya. (70n)

error: Content is protected !!