MAKASSAR—Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kecamatan Mariso, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kecamatan ini menghadirkan dua narasumber dari PN Makassar, yakni Hakim Haklainul Dunggio, S.H., M.H. dan Panitera Muda Hukum Nuriya Awad, S.H. Keduanya menjelaskan pentingnya akses keadilan serta layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
Mewakili Camat Mariso, Kasi Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi, S.Sos., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai penyuluhan ini menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar melalui Posbakum yang telah memberikan edukasi langsung kepada warga. Dengan kegiatan ini, masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hakim Haklainul Dunggio menegaskan bahwa Posbakum PN Makassar hadir untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Ia juga menekankan transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum agar setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari prosedur mendapatkan bantuan hukum hingga peran lembaga peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Mariso semakin memahami cara memperoleh bantuan hukum secara benar serta ikut berperan aktif dalam membangun budaya hukum yang adil dan berkeadilan di lingkungannya. (70n/Ag4ys/4dv)




















