MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso menertibkan 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah titik fasilitas umum, Rabu (13/5/2026). Penataan besar-besaran ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, memperlancar arus lalu lintas, serta menata estetika kawasan perkotaan.
Penertiban dilakukan di empat kelurahan, masing-masing Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.
Operasi penataan tersebut melibatkan kekuatan gabungan dari satu pleton Satpol PP Kota Makassar dan satu pleton Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan. Tim bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak dan bangunan semi permanen, mulai dari Jalan Nuri, Jalan Gagak, Jalan Rajawali, Jalan Garuda, Jalan Opu Daeng Risadju hingga area depan eks Stadion Mattoanging.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menegaskan penertiban dilakukan setelah pemerintah menjalankan tahapan prosedural secara bertahap. Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pemilik bangunan dan pedagang, termasuk pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
“Fokus utama kita adalah mengembalikan estetika kota dan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Penertiban berlangsung aman dan kondusif karena kami tetap mengedepankan komunikasi meskipun tindakan tegas harus diambil,” ujar Syahrir, Kamis (14/5/2026).
Sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri setelah menerima teguran dari pemerintah. Namun, beberapa bangunan permanen dengan konstruksi beton harus dibantu menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
“Ada pedagang yang ingin bongkar sendiri, tetapi terkendala struktur bangunan yang cukup kuat sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Kecamatan Mariso memastikan akan melakukan verifikasi untuk memastikan status kepemilikan lahan, apakah milik pribadi atau termasuk fasilitas umum milik Pemkot Makassar.
Salah satu kisah yang mencuat dalam penertiban itu datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan eks Stadion Mattoanging yang telah berjualan lebih dari 40 tahun sejak masih duduk di bangku SMP. Meski demikian, pemerintah memastikan pendekatan persuasif dan humanis tetap menjadi prioritas selama proses penataan berlangsung.
Syahrir menambahkan, keberhasilan penertiban tidak lepas dari koordinasi lintas sektor bersama Sekcam, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satlinmas, serta unsur RT/RW di wilayah terdampak. Seluruh proses penertiban disebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dengan ditertibkannya bangunan liar dan lapak PKL di sejumlah jalur utama tersebut, pemerintah berharap fungsi trotoar dan akses jalan di Kecamatan Mariso dapat kembali optimal sehingga memberi kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan. (Ag4ys)














