Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Penumpang Maxim Alami Kecelakaan di Makale, YPSSI Berikan Santunan Rp11 Juta

414
×

Penumpang Maxim Alami Kecelakaan di Makale, YPSSI Berikan Santunan Rp11 Juta

Sebarkan artikel ini
Penumpang Maxim Alami Kecelakaan di Makale, YPSSI Berikan Santunan Rp11 Juta
Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan senilai Rp11.643.000 kepada penumpang Maxim berinisial S yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menggunakan layanan Maxim di Makale, Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR—Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan senilai Rp11.643.000 kepada penumpang Maxim berinisial S yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menggunakan layanan Maxim di Makale, Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan pemulihan korban pascakecelakaan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kecelakaan tersebut terjadi ketika S sedang dalam perjalanan bersama pengemudi Maxim. Saat melintas di Jalan Buntu Burake, Makale, sepeda motor yang ditumpangi keduanya ditabrak dari arah depan oleh pengendara motor lain. Pengemudi dan penumpang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan keterangan rumah sakit, pengemudi Maxim dinyatakan selamat tanpa mengalami luka serius. Sementara itu, penumpang mengalami cedera ringan di bagian kepala akibat benturan.

Sebagai bentuk dukungan pemulihan pascakecelakaan, YPSSI kemudian menyalurkan santunan kepada korban.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban penumpang yang terdampak sekaligus menjadi wujud komitmen YPSSI dan Maxim dalam menjaga keselamatan serta kesejahteraan pengguna layanan, sebagaimana disampaikan pihak Maxim dalam keterangan tertulisnya kepada Mediasulsel.com, Kamis (18/12/2025).

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang Maxim yang mengalami kecelakaan saat order aktif. Kami berharap santunan ini dapat membantu proses pemulihan korban serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna layanan Maxim,” ujar Head of Subdivision Maxim Makale, Ebenheizer Pagorengan.

Diketahui, pengemudi Maxim dapat mengajukan klaim kompensasi apabila mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama insiden tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Sementara itu, penumpang berhak mengajukan klaim tanpa syarat tersebut selama kecelakaan terjadi ketika order masih aktif. (*)

error: Content is protected !!