MAKASSAR—Aksi perang petasan yang melibatkan sejumlah remaja kembali meresahkan warga di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Insiden tersebut terjadi di sekitar area pemakaman Tionghoa Yayasan Budi Luhur, Kelurahan Antang, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi kelompok remaja itu diketahui telah berlangsung selama beberapa malam hingga larut malam. Warga yang bermukim di sekitar lokasi, tepatnya di seberang pagar pemakaman, mengaku terganggu dengan ulah para remaja yang tidak hanya saling serang menggunakan petasan, tetapi juga melempar batu. Bahkan, warga menduga sebagian dari mereka membawa senjata tajam jenis busur.
“Keberadaan mereka sangat mengganggu. Walaupun sudah beberapa kali dibubarkan polisi, keesokan harinya kembali terjadi,” ujar salah seorang warga.
Menindaklanjuti aduan tersebut, personel gabungan Polsek Manggala yang dipimpin Kanit IK Iptu Ronny BS, SH langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Kedatangan petugas berhasil membubarkan kelompok remaja yang terlibat perang petasan.
Namun, situasi sempat memanas ketika puluhan warga yang berada di lokasi meluapkan emosinya terhadap sejumlah sepeda motor yang ditinggalkan para remaja saat melarikan diri. Polisi dengan sigap menghalau warga agar tidak melakukan aksi anarkis berupa perusakan maupun pembakaran kendaraan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor serta satu orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Remaja tersebut juga diamankan guna menghindari amukan massa yang terlanjur emosi.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Benar, kami mengamankan lima unit sepeda motor dan satu orang remaja yang diduga terlibat. Yang bersangkutan juga kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Semuel.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. (4r5/Ag4ys)


















