MAKASSAR—DPRD Kota Makassar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu, (27/12/2025).
Persetujuan ini menegaskan peran DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Makassar.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, serta jajaran SKPD. Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda.
Adapun Ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Persetujuan ketiga Ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh aspek fundamental pemerintahan daerah. Ranperda Kearsipan memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan arsip berbasis sistem yang terpadu dan akuntabel.
Ranperda Fasilitasi Pesantren menjadi landasan dukungan pemerintah daerah terhadap peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia. Sementara perubahan regulasi hak keuangan dan administratif DPRD bertujuan memastikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (Ag4ys)


















