Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penembakan dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria

454
×

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penembakan dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap Kasus Penembakan dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria
Polda Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan dua kasus besar yang terjadi di Kota Makassar, masing-masing penembakan yang menewaskan satu orang dan pembakaran 13 rumah warga. Press release berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

MAKASSAR—Polda Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan dua kasus besar yang terjadi di Kota Makassar, masing-masing penembakan yang menewaskan satu orang dan pembakaran 13 rumah warga. Press release berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Muhammad Ridwan, S.I.K., M.H.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Didik menjelaskan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum bergerak cepat menangani kasus penembakan pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo.

Peristiwa itu menewaskan CP (43) setelah tertembak senapan angin. Petugas telah mengamankan pelaku berinisial CB (36) bersama sejumlah barang bukti, yakni: 1 pucuk senapan angin Predator Airguns warna hitam-biru, 1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam dan 1 butir peluru mimis

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sulsel juga menangani kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo. Akibat aksi itu, 13 unit rumah hangus terbakar.
Enam pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16).

Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan berkelanjutan. “Pelaku pembakaran masih dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara kasus penembakan ditangani Polrestabes Makassar. Motif dan perkembangan lanjutan akan kami sampaikan,” tutur Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sembari memastikan tindakan tegas terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban. (4r5/Ag4ys)

error: Content is protected !!