PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • LPS Tanamkan Budaya Menabung ke 1.000 Pelajar Sulsel • Ari Ashari Ilham Tekankan Pengawasan DPRD Harus Berdampak pada Pelayanan Publik • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone •
Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelaku Curnak di Parangloe, Satu Masih Buron

918
×

Polisi Amankan Dua Pelaku Curnak di Parangloe, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Dua Pelaku Curnak di Parangloe, Satu Masih Buron
Kapolsek Tamalanrea menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari laporan Abdul Solo, warga Jalan Dampang, Kelurahan Parangloe, yang kehilangan tiga ekor sapi pada Rabu (18/12/2024). Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor LP/B/546/XII/2024/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MKS/POLDA SULSEL.

MAKASSAR—Aksi pencurian ternak (Curnak) di kawasan Parangloe, Tamalanrea, akhirnya terungkap. Tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil menangkap dua terduga pelaku, masing-masing MS (53), warga Bontosunggu, dan DGW (52), warga Bone-Bone, Kabupaten Takalar. Sementara satu pelaku lainnya, DGN, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (20/12/2024) malam di Dusun Tanasambayang, Desa Timbuseng, Kabupaten Takalar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muh Rijal, SH, MH, dengan dukungan tim dari Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, A.Md.Kep, SE, MH, dan Ipda Andre Satya Dharma, S.Trk, serta Iptu Muh Iqbal Kosman.

Kapolsek Tamalanrea menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus ini bermula dari laporan Abdul Solo, warga Jalan Dampang, Kelurahan Parangloe, yang kehilangan tiga ekor sapi pada Rabu (18/12/2024). Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dengan Nomor LP/B/546/XII/2024/SPKT/POLSEK TAMALANREA/POLRESTABES MKS/POLDA SULSEL.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Takalar. Tim gabungan segera bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku utama serta mengamankan salah satu pembeli ternak hasil curian,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pick-up putih, seekor sapi betina berwarna coklat, kulit sapi, satu lembar tenda warna biru, uang tunai sebesar Rp3.255.000, tujuh unit ponsel berbagai merek, dompet cokelat, dan dokumen kendaraan berupa STNK.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Rutan Polsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DGN untuk segera melapor,” tegas Kapolsek Tamalanrea. (*)

Polisi Amankan Dua Pelaku Curnak di Parangloe, Satu Masih Buron
Pelaku dan Barang Bukti. 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com