Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Jenazah Covid-19

478
×

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Jenazah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan
Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel.

MAKASSAR—Polisi menemukan tujuh jenazah Covid-19 hasil pembongkaran makam di area pemakaman covid 19, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Empat belas orang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam tersebut dItetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan menjelaskan, aparat Polres Parepare juga  mengungkap fakta bahwa tujuh jenazah tersebut dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda.

Empat Jenazah ditemukan di perkuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dan tiga Jenazah lainnya berada di  pekuburan Abbesoangge,  Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Menurut E. Zulpan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindakan cepat Satuan Reskrim Polres Parepare yang bersinergi  dengan Satgas Covid 19 kota Parepare, Pihak Rumah sakit dan Dinas Sosial serta Dinas  Lingkungan Hidup Parepare.

Setelah tim tersebut bersinergi, tambah E Zulpan, mereka melakukan pengecekan terkait adanya 7  makam yang kondisinya rusak, empat makam ditemukan terbongkar yang jenazahnya hilang dan 3 makam ditemukan tanah makam amblas.

Ia menegaskan bahwa empat belas orang yang ditetapkan sebagai  tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28).

“Mereka ditangkap dengan dugaan melakukan tindak pidana menggali, atau mengambil jenazah, atau memindahkan, atau mengangkut jenazah  dan pelanggaran Karantina kesehatan,” kata E Zulpan di Ruang Kerjanya, Selasa, (16/03/2021).

“Satreskrim Polres Parepare juga mendapatkan barang bukti tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu buah cangkul, serta satu buah linggis,” tandasnya.

Kabid Humas juga menambahkan, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman satu tahun, empat bulan pidana penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun pidana penjara. (70n/d42)

error: Content is protected !!