Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polsek Manggala Amankan 44 Remaja Diduga Pesta Miras di Makassar

707
×

Polsek Manggala Amankan 44 Remaja Diduga Pesta Miras di Makassar

Sebarkan artikel ini
Polsek Manggala Amankan 44 Remaja Diduga Pesta Miras di Makassar
35 Remaja terduga pelaku pesta miras tradisional ballo, yang ditangkap Personil Polsek Manggala bersama FKPM Kec. Manggala di sekitar Waduk Tunggu Pampang, Kel. bangkala, Kec. Manggala saat diamankan di Mako Polsek Manggala, Sabtu (9/11/2024)

MAKASSAR—Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, yang dipimpin Wakapolsek AKP Yansi Raid bersama anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Manggala, mengamankan 44 remaja yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo. Operasi ini berlangsung di dua lokasi berbeda pada Sabtu (9/11/2024) malam.

Di lokasi pertama, Jl. Mesjid Baiturrahman I, Kelurahan Biring Romang, petugas mengamankan sembilan remaja setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pada pukul 22.50 wita, petugas yang dipimpin Ipda H. Hamsir menemukan sembilan remaja dengan barang bukti berupa tiga jerigen yang berisi total 15 liter miras jenis Ballo.

Para remaja yang diamankan ini terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk dua siswa dari SMAN 12 Makassar berinisial SK (17) dan MMI (15), serta satu siswa SMK Amanah berinisial MYR (17).

Selain itu, di antara mereka terdapat beberapa karyawan swasta dan buruh harian berusia 15 hingga 29 tahun.

Di lokasi kedua, sekitar Waduk Tunggu Pampang di Kelurahan Bangkala, petugas yang juga dipimpin AKP Yansi Raid mengamankan 35 remaja beserta dua galon air mineral berisi sekitar 40 liter miras tradisional Ballo.

Berdasarkan data sementara, 30 dari 35 remaja ini merupakan siswa SMA/SMK di wilayah Manggala.

Seluruh remaja yang diamankan saat ini berada di Mako Polsek Manggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Yansi Raid menekankan bahwa pesta miras di kalangan remaja dapat meningkatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Makassar.

Ia menyatakan bahwa pengaruh alkohol dapat memicu tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, atau penganiayaan terhadap warga yang melintas.

“Bisa saja mereka akan melakukan tindakan Anarkis ataupun pengrusakan terhadap fasilitas umum dan melakukan penganiayaan kepada warga yang sedang melintas dikarenakan dalam pengaruh Alkohol,” pungkas AKP Yansi kepada Mediasulsel.com. (*/Ag4ys)

Polsek Manggala Amankan 44 Remaja Diduga Pesta Miras di Makassar
Situasi saat penangkapan 9 remaja pelaku pesta Miras tradisional jenis ballo di Jl. Baiturrahman I, Kel. Biring Romang Kec. Manggala, Sabtu (9/11/2024)
error: Content is protected !!