MAKASSAR—Saat ini Prof Dr Poppy Andi Lolo, SH MH merupakan Profesor pertama dosen UKIP Makassar dengan status Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Prof Poppy ini menambah jumlah dosen UKIP Makassar dengan jabatan fungsional Guru Besar menjadi 10 orang.
Demikian ditegaskan Rektor UKIP Makassar, Prof Dr Agus Salim, SH MH didampingi Sekretaris Rektor UKIP, Dr Corvis L Rantererung, ST, MT, Senin pagi 9 Mei 2022 sebelum penyerahan SK Guru Besar Prof Poppy Andi Lolo di Kantor LLDIKTI IX Sultanbatara.
Dijelaskan, dosen UKIP dengan jabatan fungsional status dosen NIDK dalam waktu dekat ini kembali akan bertambah satu orang lagi Guru Besar, atas nama Dr Baharuddin SE MM dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Dosen UKI Paulus berpendidikan Doktor mencapai 43 orang, dari total dosen sebanyak 156. Saat ini ada 26 dosen sedang merampungkan jenjang studi S3 di Universitas Brawijaya, Unair Surabaya dan Unhas, tandasnya.
Program studi yang dikelola sebanyak 12, dengan 9 program strata satu serta tiga program strata dua, katanya.
Prof Poppy meraih jabatan fungsional Guru Besar sesuai SK Kemendikbud RI Nomor: 26373/MPK.A/KP.05.01/2022, tentang menaikkan jabatan akademik dosen, Profesor Bidang Hukum dengan angka kredit 855 per 1 April 2022, ungkapnya.
SK Guru Besar itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 9 April 2022, katanya.
Seperti diketahui, sosok Prof Poppy lahir di Ujungpandang, 3 September 1952. Tamat SMA Katolik Cenderawasih Makassar. Alumni S1 Sarjana Hukum Unhas 1981. Magister Ilmu Hukum PPs-Unhas 1998. Doktor Ilmu Hukum PPs-Unhas 2013.
Menjadi dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UKIP sejak 1983. Lolos jadi Dosen Dipekerjakan Kopertis IX Sulawesi di Universitas Atma Jaya 1982. Pindah ke Universitas Satria sampai memasuki masa pensiun.
Sejak 2017 meraih status dosen Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) UKIP Makassar dan mengantar dirinya jadi Profesor Ilmu Hukum.
Prosesi penyerahan SK Guru Besar Prof Popy dilakukan oleh Kepala LLDIKTI IX Sultanbatara, Drs Andi Lukman, M.Si, mewakili Menristekdikti serahkan kepada Rektor UKIP Prof Agus, kemudian Prof Agus serahkan kepada Prof Popy. (*)