MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, setelah terbitnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh mendapatkan THR,” kata Dakhlan di Makassar, Kamis (12/03/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Melalui kebijakan tersebut, pencairan THR di lingkup Pemkot Makassar tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK dengan status paruh waktu. Hal ini menjadi kebijakan baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima THR.
Dakhlan mengatakan, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu umumnya mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu resmi menjadi bagian dari penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan, perhitungan THR juga mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, di mana pegawai dengan masa kerja belum genap satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Formula perhitungannya yakni masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan gaji yang diterima.
“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelas Dakhlan.
Saat ini Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski waktu pembayaran masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah daerah berupaya mempercepat proses pencairan agar pegawai dapat segera menerima haknya menjelang Lebaran. (Ag4ys)













