Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Ramzah Acam Pidanakan Supra

711
×

Ramzah Acam Pidanakan Supra

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Juru Bicara bidang hukum Wali Kota Makassar, Ramzah Tabraman, memberikan ultimatum akan mempidanakan, Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Nasdem, Supratman, jika Supra (panggilan akrab Supratman) tidak mengklarifikasi ucapannya dengan meminta maaf kepada Wali Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Ramzah kepada awak media ketika menggelar konfrensi pers, di cafe Retro Jum’at (5/5) terkait adanya sindiran Supra atas penggunaan smart pete-pete oleh Danny Pomanto saat mendaftar sebagai bakal calon walikita Makasar di DPD Partai Amanat Nasional Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

‘Secara hukum Supratman telah melakukan pelanggaran, yakni pencemaran nama baik, dimana pernyataanya tidak sesuai dengan fakta, bahkan dikategorikan telah melakukan pembohongan publik yang berdampak sangat luas di tengah masyarakat umum, dengan pernyataannya dan secara otomastis telah merusak nama baik Walikota Makassar,” tegas Ramzah.

Lebih lanjut Ramzah menegaskan, Jika dalam waktu dekat, Supratman tidak mengklarifikasi pernyataanya dengan meminta maaf secara terbuka kepada publik, maka Kuasa Hukum Pemerintah kota Makassar akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, guna menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat Makassar, Senin (8/5), pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menggelar konfrensi pers di Celebes Cafe, jl. Arief Rate Makassar, dengan menghadirkan Kuasa Hukum Pemkot Makassar, Salasa Albert, SH, dan Kepala Bidang Moda Transportasi, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Faisal Majid, S. Sos. Sebagai pembicara.

Dalam kesempatan itu, Andi Faisal menjelaskan, bahwa biaya pembuatan smart pete-pete yang digunakan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendaftar ke DPD PAN beberapa hari sebelumnya, tidak menggunakan uang dari Kas Daerah, melainkan merupakan dana pribadi Danny Pomanto.

“Anggaran pembuatan angkutan transportasi publik yang tertuang di APBD 2016 itu murni tidak digunakan, mengenai 1 unit yang di pakai oleh walikota itu inisiatif Walikota Makassar yang berasal dari uang pribadi Walikota Makassar,” ungkap Andi Faisal Majid.

Mengenai Anggaran pengadaan smart pete-pete sebesar Rp. 1.350.000.000,- yang ada di APBD 2016, lanjut Andi Faisal, anggaran itu tidak pernah digunakan dan tidak pernah dicairkan dari kas daerah.

”Anggaran Rp. 1.350.000.000,- di STSkan, sehingga secara otomatis tidak pernah dicairkan dari kas Daerah dan itu dilaporkan di DPRD sesuai dengan realisasi anggaran, dimana setiap saat dan punya waktu tertentu untuk melaporkan ke DPRD, bahkan kami juga pernah dipanggil oleh Komisi C, jadi dana penganggaran samrt pete – pete tersebut tidak pernah kami cairkan dari Kas daerah, namun untuk tahun 2017 kembali anggaran pengadaan tersebut kembali di sahkan, “ terang Andi Faisal.

Hal itu terjadi menurut Andi Faisal, karena dalam proses tender yang telah dilakukan di tahun 2016, meski di tender pertama ( 16 – 21 juni 2026), terdapat 15 perusahaan pendaftar dan pada lelang kedua (22 – 27 Juni 2016), dengan 9 petusahaan yang mendaftar, namun lanjut Andi dalam dua kesempatan lelang tersebut tidak satupun perusahaan yang memasukan penawaran harga.

“Jadi dengan tidak adanya satupun perusahaan yang memasukkan penawaran sampai diakhir tahun 2016, maka pada akhir tahun 2016 anggaran tersebut di STSkan (dikembalikan;red), sehingga progresnya kami di Dinas Perhubungan di posisi Nol persen untuk penggunaan anggaran tersebut, dan kami juga sudah melaporkan ke DPRD kemudian posisi anggaran tersebut ada di Kas Daerah,” tutup Andi Faisal Majid. (20n/464ys)

error: Content is protected !!