MEDIASULSEL.com – Usai menggelar rapat internal, Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Makassar berencana akan menggelar mogok massal, Rabu 8 Maret pekan depan. Aksi tersebut merupakan buntut sejumlah tuntutan para sopir angkutan kota (angkot) yang belum mendapat solusi dari pemerintah saat menggelar aksi unjuk rasa, Februari lalu.
“Kemarin kita bertemu dengan Dishub Sulsel, mereka mau ocok-ocok (membujuk) kita untuk tidak aksi. Tapi saya bilang tetap, karena ini sudah komitmen,” kata Ketua Apetasi Makassar, Burhanuddin, Sabtu (4/3/2017).
Adapun titik aksinya yakni di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo dan Kantor Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani. Rencananya akan diikuti belasan ribu massa dan akan melakukan mogok massal.
“Sekitar 15.000 angkutan akan mogok massal, tidak ada pergerakan angkutan umum selama lima sampai enam jam, dari jam 9 pagi sampai 5 sore sebelum ada kesepakatan,” bebernya.
Selain menuntut diberhentikannya aplikasi transportasi online seperti Grab Car, Go Car, dan Uber, program Pemkot Makassar yakni smart pete-pete juga akan menjadi tuntutan.
“Ini juga di protes berdasarkan rekomendasi karena smart pete-pete itu perlu kajian dan uji publik, ekonomisnya bagaimana. Begitu juga aplikasi online perlu aturan jelas,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar, Zainal Abidin mengutarakan, rapat bersama Dishub Sulsel yang digelar kemarin terkait dengan rencana aksi tanggal 8 Maret nantinya termasuk merupakan bentuk tindak lanjut aksi unjuk rasa tanggal 6 Februari lalu.
Dimana hasil pertemuan bersama Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Sulsel, Ilyas Iskandar berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut hingga tanggal 1 April. Dengan demikian, rencana aksi pekan depan masih dipertimbangkan pihak Organda Makassar.
“Karena kita diminta untuk bersabar, kita diminta berkoordinasi dengan pernyataan pak kadis bahwa sampai tanggal 1 April transportasi online tidak mampu memenuhi persyaratan maka akan dilakukan demo besar-besaran bersama dinas provinsi,” aku Zainal.
Pada dasarnya, persoalan tersebut kuncinya berada di tangan Gubernur Sulsel mengeluarkan surat disposisi kepada dinas terkait penertiban aplikasi transportasi online. Apalagi kata dia, Dirjen Perhubungan Darat telah melakukan revisi aturan tentang pelayanan angkutan aplikasi online.
Meski masih ada aturan yang dijadikan para pengusaha sebagai dasar hukum untuk mengoperasikan transportasi online di Makassar. Kita berharap kalau revisi ini akan dilakukan maka kita berupaya kendaraan aplikasi itu distop dulu sampai menunggu hasil revisi.
“Hasil keputusan selain menunggu disposisi Pak Gub, kita juga meminta kepolisian untuk melakukan pendataan berapa jumlah transportasi online dan diupayakan untuk melakukan pertemuan antara semua pihak,” tutup Zainal. (aks/shar)













