JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut mempertegas bahwa sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak ekonomi yang wajib dilindungi dan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan. Mahkamah menilai kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota internet yang belum digunakan merupakan hak milik pelanggan karena telah dibayar melalui pembelian paket data.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies dalam sidang pengucapan putusan.
MK menilai akses internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban memastikan setiap konsumen memperoleh perlindungan yang adil terhadap layanan yang telah dibayarnya.
Mahkamah juga menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diterapkan dalam satu model layanan. Operator diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan, seperti paket rollover (akumulasi kuota), paket non-rollover, maupun skema layanan lain yang memberikan manfaat setara.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut sedikitnya enam bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan atas sisa kuota internet, yakni:
- rollover atau akumulasi kuota;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat;
- kompensasi;
- pengembalian dana (refund); dan
- bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar.
Selain itu, MK meminta pemerintah tetap menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis, namun harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.
Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi dari operator terkait harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan kuota secara real time serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator menyatakan mendukung penguatan perlindungan konsumen. Mereka menawarkan sejumlah solusi, mulai dari penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan sisa kuota, penyempurnaan layanan pengaduan, hingga peningkatan kualitas layanan dengan tetap menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan substansi yang dilindungi bukan semata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan namun belum sepenuhnya dinikmati. Menurutnya, manfaat layanan tersebut merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang mendapat jaminan perlindungan hukum.
Mahkamah menilai penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, maupun tanpa perlindungan yang proporsional bertentangan dengan jaminan hak milik dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, MK menyatakan permohonan uji materi Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena norma yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sehingga perkara tersebut kehilangan objek.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Mereka mempersoalkan praktik hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir tanpa adanya kompensasi bagi pelanggan.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi pengguna jasa telekomunikasi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan internet di Indonesia seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital. (R077)








