JENEPONTO—Rapat paripurna DPRD tentang pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024, masa jabatan periode 2025-2030, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jeneponto, Jumat (28/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Muh. Basir, turut hadir Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh dan sejumlah Kepala OPD, Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur, Forkompinda, KPU dan Bawaslu Jeneponto.
Selain itu, hadir juga langsung Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih, Paris Yasir-Islam Iskandar bersama timnya di Pilkada Jeneponto beberapa bulan lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Syaripudin membacakan pleno pengumuman Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. Pengumuman ini berdasarkan keputusan KPU Jeneponto tanggal 25 Pebruari 2025 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.
“Maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengumumkan: (1). H. Paris Yasir, SE, MM, Calon Bupati Jeneponto. (2). Islam Iskandar, SH, Calon Wakil Bupati Jeneponto. Diumumkan di Jeneponto pada tanggal 28 Pebruari 2025, Ketua DPRD, Didis Suryadi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi mengucapkan, selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih periode 2025-2030.
“Selamat kepada H. Paris Yasir dan Islam Iskandar, atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto. Kami percaya dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa Jeneponto lebih baik, memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Jeneponto,” tuturnya.
Setelah penetapan ini, DPRD Kabupaten Jeneponto akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030. (*)


















