MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonedia, Refly Harun, SH, MH, LL.M, menilai telah terjadi ketidakadilan dan kesesatan hukum dalam kasus yang melilit paslon Danny Pomanto – Indira Mulyasari.
Hal tersebut disampaikan Refly dalam sebuah acara talk show di salah satu stasiun televisi nasional, yang mengangkat tema “Menjegal Calon Kuat Dalam Pilkada,” Kamis (26/4/2018).
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Refly, membeberkan upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Paslon Wali kota dan wakil wali kota Makassar dengan akronim DIAMi ini dalam mencari keadilan, terkait putusan PTTUN dan MA untuk meminta kepada KPU mendiskualifikasi DIAMi sebagai paslon pilwalkot Makassar.
Hal pertama yang boleh dilakukan Danny Pomanto adalah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun hal itu (PK) tidak diatur dalam hukum formalnya untuk kasus pilkada, namun upaya PK itu adalah perkara yang diboleh dilakukan dan tidak diharamkan oleh hukum.
“Peninjauan kembali ke MA, bukan persoalan haram, tapi sangat dimungkinkan, dan harus dilakukan. PK terkait pilkada pernah terjadi di dua wilayah yakni pilkada Jawa Barat dan Sulawesi selatan dan keduanya dimenangkan, MA pernah melakukan preseden seperti itu, dan dari dua yang dimenangkan salah satunya yakni kasuk pilkada Sulsel adalah adanya kesalahan putusan MA,” tegas Refly.
Menurut Refly Harun, langkah PK itu tentu mengacu kepada adanya ketidakadilan salah satunya kesesatan hukum, dimana tidak diberikannya ruang kepada Danny Pomanto untuk membela diri atau diberi ruang sebagai tergugat intervensi.
“Kesesatan hukumnya itu adalah tidak diberinya ruang sebagai tergugat intervensi, padahal konsekuensi putusan PTTUN itu adalah DIAmi dicoret oleh KPU. Sementara KPU sendiri tidak menanggung konsekuensi material seperti pak Danny Pomanto,” terang Relfy, yang juga merupakan mantan, Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) di era Mahfud MD, sebagai Ketua MK
Kemudian yang kedua, kata Refly Harun, langkah hukumnya adalah menggugat panwaslu, yaitu gugatan mengenai sengketa tersebut.
“Memang secara teori, karena saya ilmuan, saya harus mengatakan, bahwa putusan dari hasil putusan pengadilan itu tidak bisa digugat, tetapi kita menemukan ketidakadilan yang nyata”
“Saya kira tidak ada haram hukumnya untuk menggugat kembali. Karena hukum itu, bukan hanya sebatas hukum tetapi azas keadilan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah proses hukum,” tegas Refly, yang juga merupakan mantan konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).
Skenario ketiga, lanjut Refly adalah, berdebat di MK terkait pasal 71 ayat (3) yang menjerat Danny Pomanto. Misalnya aturan 6 bulan sebelum penetapan diuji dengan tugas Danny Pomanto sebagai kepala daerah.
Sementara itu Danny Pomanto saat dikonfirmasi terkait tiga skenario hukum yang menjadi ruang dalam mencari keadilan tersebut. Danny memipih tidak membeberkan upaya apa yang aka di tempuh, dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum.
“Yang pastinya upaya–upaya dalam mencari keadilan itu masih terbuka lebar, soal taat hukum wajib hukumnya buat kami. Tetapi keadilan itu adalah hak setiap warga negara dan wajib hukumnya untuk kita tunaikan dalam menegakkan hukum yang berazas keadilan,” pungkas Danny Pomanto. (464ys)


















