PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Tambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan HargaBangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Tambak Warga Ditimbun untuk Akses Pelabuhan Tonra, Ganti Rugi DipertanyakanMakassar Perkuat Kemitraan dengan Enrekang untuk Jaga Pasokan Pangan dan Stabilkan HargaBangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran Nusron
Makassar

Rudianto Lallo: Masyarakat punya hak meminta bantuan hukum ke Pemerintah

626
×

Rudianto Lallo: Masyarakat punya hak meminta bantuan hukum ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo, Jl. Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/02/2022).

MAKASSAR—Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo, Jl. Pelita Raya Makassar, Sabtu (12/02/2022).

Sosialisasi Perda tersebut merupakan sosialisasi angkatan pertama tahun 2022 yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengatakan dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar dibagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Politisi Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, “RL” Akronim nama dari Rudianto Lallo menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Narasumber pertama yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

“Jadi syarat-syarat di atas harus di penuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku, Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kota Makassar. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com