Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Saksi Luapkan Emosi di Polrestabes Makassar, Soroti Keterlambatan Berkas Kasus Penipuan Perbankan

416
×

Saksi Luapkan Emosi di Polrestabes Makassar, Soroti Keterlambatan Berkas Kasus Penipuan Perbankan

Sebarkan artikel ini
Saksi Luapkan Emosi di Polrestabes Makassar, Soroti Keterlambatan Berkas Kasus Penipuan Perbankan
Ketegangan pecah di Polrestabes Makassar, Jumat (5/12/2025), ketika saksi kasus dugaan kejahatan perbankan, Maria Monika Hayr atau Meri, melampiaskan kemarahannya di hadapan petugas. Aksi itu sontak menyita perhatian pengunjung hingga beredar di media sosial.

MAKASSAR—Ketegangan pecah di Polrestabes Makassar, Jumat (5/12/2025), ketika saksi kasus dugaan kejahatan perbankan, Maria Monika Hayr atau Meri, melampiaskan kemarahannya di hadapan petugas. Aksi itu sontak menyita perhatian pengunjung hingga beredar di media sosial.

Meri mengaku datang untuk proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Namun setibanya di Kejari, ia diberi tahu bahwa berkas para tersangka belum lengkap, sementara masa penahanan disebut hampir habis. Kondisi itu memicu ledakan emosinya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saya malam-malam koordinasi di Polres, paginya dibilang berkas belum lengkap. Kejaksaan tunggu sampai jam 1. Kalau begini, tersangka bisa lolos,” teriaknya sambil menunjuk petugas piket Reskrim.

Ia juga mempertanyakan keberadaan penyidik yang seharusnya memeriksanya. “Mana Pak Reza? Telepon tidak diangkat. Mana Kanit, mana Kasat? Kalau tersangka bebas, saya viralkan!” ujarnya dengan nada meninggi.

Dalam laporannya, Meri menyebut para tersangka dalam kasus ini adalah Febe Marla Ginting alias Butet, suaminya Henny Adam alias Hendro, karyawan Bank BWS bernama M. Yunus, serta seorang wanita bernama Nilawaty. Ia mengaku mengetahui secara detail praktik yang mereka lakukan.

“Saya tahu persis cara mereka menipu,” tegasnya.

Deni, atasan penyidik Reza, saat dikonfirmasi mediasulsel.com, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa penyidik sedang menuju kantor untuk melakukan pemeriksaan saksi.

Tak lama kemudian, Reza tiba dan membawa Meri masuk ke ruang Reskrim. Saat ditanya mengenai keterlambatannya, ia hanya tersenyum tanpa memberikan alasan.

Setelah pemeriksaan rampung, para tersangka akhirnya dibawa ke Kejaksaan dan resmi diterima sebagai tahanan pada Jumat siang. Dengan pelimpahan itu, perkara selanjutnya memasuki tahap persidangan.

Kuasa hukum korban, Alfin, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka yang disebutnya sangat lihai menjalankan aksinya.

“Korban mereka banyak, termasuk para pensiunan dari berbagai daerah. Kami minta hukuman maksimal,” ujarnya.

Ketua Elang Timur, Imran, yang turut mengawal proses ini, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus yang kini menjadi perhatian nasional tersebut. (70n/Ag4ys)

error: Content is protected !!