MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko mengajak warga masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan regulasi tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita, pada Jumat (9/9/2022).
Sosialisasi yang dihadiri 100 orang peserta dari daerah pemilihan Tamalanrea, Biringkanaya kali ini menjabarkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Saya berharap regulasi Perda ini bisa dipahami dan bisa di implentasikan di tengah masyarakat,sehingga Perda ini bisa maksimal menekan jumlah pelanggaran guna menjaga kententeraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terang Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini.
Dalam Kesempatan itu Sangkala juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bagian dari tugas kedewanan tujuannya agar Perda yang telah disahkan diketahui oleh masyarakat sehingga mudah di implementasikan.
“Perda yang kita sosialisasikan hari ini termaauk salah satu Perda baru yang disahkan pada 2021 lalu. Mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelas Sangkala Saddiko.
Perda ini lanjut Sangkala Saddiko boleh dikatakan Perda Sapu jagat, karena merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.
“Ada dua hal yang ditekankan dalam Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Inilah yang diatur dalam perda ini pada bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” tegas Sangkala. (*)


















