MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar Muhammad Hatim menegaskan sebagai solusi atas keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El ), maka pihaknya mengarahkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID.
“Kondisi blangko KTP yang sedang terbatas. Karena sesuai dengan jumlah yang didistribusikan dukcapil pusat. Apa lagi stok blangko KTP bukan merupakan kewenangan dari dukcapil kabupaten kota, tapi kewenangan itu merupakan ranah dukcapil pusat,” ujar Hatim belum lama ini.
Masyarakat dipersilahkan untuk mengunduh aplikasi IKD atau Digital ID lalu mengaktifkannya dapat dilakukan di Kantor Dukcapil Makassar atau di 15 kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar.
“Sebagai upaya, sekarang di dukcapil utamanya dukcapil pusat itu sudah ada inovasi namanya digital ID,” ucapnya.
Digital ID merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya yang dapat diakses melalui ponsel pintar (smartphone). (*/4dv)