PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Duga Surat MA Disabotase, Bupati Husnia Talenrang Lapor Polda Sulsel • Pembangunan Daerah Penyangga Sulawesi Selatan • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik •
Hukum

Putusan Cerai PN Makassar Diduga Palsu, Pengurusan Akta Cerai Seorang Warga Ditolak Disdukcapil

1002
×

Putusan Cerai PN Makassar Diduga Palsu, Pengurusan Akta Cerai Seorang Warga Ditolak Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Putusan Cerai PN Makassar Diduga Palsu, Pengurusan Akta Cerai Seorang Warga Ditolak Disdukcapil
Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang diduga palsu. 

MAKASSAR—Seorang warga Kota Makassar bernama Jeni, harus gigit jari saat keinginannya mengurus Akta Cerai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar ditolak petugas, karena Kutipan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang merupakan syarat pengurusan Akta Cerai diduga palsu.

kepada Mediasulsel.com Kamis (29/8/2024), Jeni menuturkan, bahwa akibat penolakan dari petugas di Disdukcapil tersebut, Jenipun mencoba mempertanyakan ke pihak PN Makassar terkait keabsahan Kutipan Putusan PN Makassar No. : 389/Pdt.G/2022/PN.Mks tertanggal 3 November 2022 tersebut.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Kota Makassar saat itu, dan saya disampaikan bahwa putusan ini adalah palsu. Dan putusan ini pun dicopy oleh pihak pengadilan negeri sebagai barang bukti bahwa ini putusan palsu,” ujar Jeni kepada Mediasulsel.com.

Saat ditanya darimana Jeni memperolehnya, warga Kecamatan Rapppocini ini menjelaskan, bahwa dia menerima kutipan putusan tersebut dari seorang staf kelurahan di Kota Makassar berinisial “D” yang selama ini membantunya mengurus perceraian.

“Saya membayar biaya sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah, ternyata ku urus akta cerai di catatan sipil dikatakan palsu,” ketus Jeni.

Saat diklarifikasi “D” membenarkan, bahwa dirinya yang membantu Jeni mengurus putusan yang bernomor 389/Pdt.G/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Namun “D” mengaku tidak tahu kalo putusan itu palsu, karena pengurusannya dibantu salah seorang oknum mengaku pengacara berinisial “I”.

“Betul pak, itu putusan saya yang bantukan urus dengan seseorang oknum yang mengaku pengacara yang ber inisial “I”. Tapi saat sekarang saya komunikasi, si “I” itu sudah tidak menjawab atau merespon pesan saya kepadanya,” jawab D saat ditemui mediasulsel di bilangan Malengkeri untuk konfirmasi putusan yang terduga dipalsukan tersebut.

“D” juga mengaku bersedia mengembalikan uang yang digunakan saat pengurusan sebagai kompensasi kesalahan yang dibuat oleh oknum rekannya.

Sementara itu pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar saat di konfirmasi, bagian Panitera Pengganti yang namanya tertera di putusan tersebut meyatakan, bahwa putusan itu tidak benar, karena tidak begitu bunyi putusan dan mempersilahkan korban menempuh jalur hukum.

“Ini putusan yang tidak benar. Tidak begini bunyi petikan putusan perceraian dan tandatangannya bukan tandatangan saya. Silahkan bisa menempuh jalur hukum jika ibu Jeni merasa keberatan atas putusan tersebut. Dan jelas isinya ini petikan putusan tidak seperti itu,” ujar Syahrul kepada Mediasulsel.com.

Terkait upaya penegakan hukum yang akan ditempuh Pengadilan Negeri Kota Makassar, Syahrul enggan memberikan tanggapan serius. Namun diungkapkannya, hal ini harus ditindaklanjuti karena sebelumnya sudah pernah juga ada kejadian serupa.

Untuk diketahui, bahwa petikan putusan 389/Pdt.G/2022/PN.Mks adalah putusan yang terdaftar di Pengadilan Makassar dengan nama para pihak berperkara bukanlah saudara Jeni yang menggugat namun nama orang lain. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com