MAKASSAR – Cuti Lebaran panjang, umumnya menjadi dambaan bagi sebagaian besar masyarakat Indonesia baik yang merayakan lebaran maupun yang tidak merayakan, demi memperoleh waktu bersilaturahmi dengan keluarga, yang selanjutnya hingga kini di kenal dengan budaya mudik.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah diterbitkan pemerintah, tahun ini pemerintah memberikan cuti lebaran kepada ASN seluruh Indonesia selama 4 hari.
Dengan pemberian cuti lebaran selama 4 hari tersebut, praktis total libur yang didapat ASN selama masa lebaran Idul Fitri 1438 H adalah selama 9 hari, yaitu libur achier minggu pada 24 dan 29 Juni, ditambah libur Idul Fitri di tanggal 25 dan 26 Juni serta libur Cuti Lebaran dari tanggal 24 hingga 30 Juni 2017.
“Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari,” ungkap ka Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, Rabu (31/5/2017).
Yang menariknya Cuti bersama ini, menurut Herman tidak mengurangi hak cuti tahun selama 12 hari yang diberikan kepada setiap ASN, semenjak berlakunya PP 11/2017.
Hal lain yang menggembirakan bagi ASN, selain libur lebaran yang cukup panjang, di bulan juni ini seluruh ASN juga akan menerima pembayaran gaji hingga 3 kali.
Ketiga pembayaran gaji tersebut menurut sumber mediasulsel.com di pemprov Sulsel, meliputi pembayaran gaji bulanan, gaji ke 13 dan gaji ke 14, yang proses pembayarannya sisa menunggu petunjuk tehnis terkait pembayaran THR dari pemerintah pusat. (464Ys)
















