OPINI—Wacana reformasi Polri kembali menguat, mulai dari pembentukan tim internal hingga pengawasan eksternal oleh pemerintah. Namun di balik itu, data kinerja pimpinan wilayah justru membuka ironi: mayoritas Kapolsek dan sejumlah Kapolres dinilai belum memenuhi standar.
Di sinilah publik diuji untuk bertanya, apakah reformasi Polri benar-benar menyentuh akar persoalan atau masih berhenti pada perubahan di atas kertas.
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Mandat ini menuntut Polri tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga profesional secara manajerial, berintegritas secara moral, dan responsif terhadap dinamika sosial. Oleh karena itu, transformasi Polri merupakan keniscayaan institusional, bukan sekadar pilihan kebijakan.
Tulisan ini disusun dari perspektif akademik-praktis melalui kolaborasi antara akademisi di bidang kepribadian dan perilaku organisasi dengan praktisi kepolisian yang terlibat langsung dalam pengelolaan SDM Polri.
Penulis pertama merupakan akademisi dan narasumber pengembangan kompetensi SDM Polri di lingkup Biro SDM Polda NTT, sementara penulis kedua, AKP Deddy Karimoy, adalah perwira Polri pada Biro SDM Polda NTT yang menangani proses Assessment Center bagi perwira polisi. Kolaborasi ini memungkinkan integrasi analisis akademik dan pengalaman empiris lapangan secara utuh.
Opini ini lahir dari diskursus kritis yang berkembang dalam kegiatan Post Assessment Center bagi Kapolsek jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Biro SDM Polda NTT pada 18 Desember 2025, dengan tema “Transformasi Polri: Peningkatan Aspek Manajerial dalam Sistem Pelayanan Polri demi Meningkatkan Kepercayaan Publik”.
Berbagai pertanyaan reflektif yang diajukan para Kapolsek menunjukkan bahwa transformasi Polri tidak lagi dipahami sebatas agenda kebijakan di tingkat pusat, melainkan telah menjadi kebutuhan nyata dalam praktik kepemimpinan di tingkat kewilayahan.
Oleh karena itu, berdasarkan bidang keahlian akademik dan pengalaman praktis yang dimiliki, para penulis memandang penting untuk memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi pengembangan institusi Polri ke depan, khususnya dalam penguatan aspek manajerial, perubahan perilaku, dan peningkatan kualitas kepemimpinan.
Reformasi Internal: Konsolidasi Organisasi Polri
Pembentukan Tim Reformasi Internal Polri oleh Kapolri menandai keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam. Langkah ini penting karena reformasi yang berkelanjutan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada tekanan eksternal, tetapi harus tumbuh dari kesadaran institusional.
Reformasi internal memungkinkan Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen SDM, mekanisme pengawasan, pola kepemimpinan, serta budaya kerja yang berkembang di dalam organisasi.
Dalam perspektif organisasi modern, reformasi struktural tanpa perubahan budaya hanya akan menghasilkan perubahan semu. Oleh karena itu, transformasi Polri seharusnya dipahami sebagai proses culture change yang menuntut konsistensi nilai, keteladanan pimpinan, dan internalisasi etika profesi.
Di titik inilah peran pimpinan satuan wilayah menjadi krusial, karena merekalah wajah institusi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Reformasi Eksternal: Ruang Koreksi dan Akuntabilitas
Selain reformasi internal, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan pentingnya keterlibatan pihak eksternal dalam proses pembenahan institusi kepolisian. Kehadiran komisi ini dapat dibaca sebagai bentuk penguatan pengawasan sipil terhadap Polri, sekaligus upaya memastikan bahwa reformasi tidak berjalan dalam ruang tertutup.
Dalam negara demokratis, pengawasan eksternal bukanlah ancaman bagi independensi kepolisian, melainkan instrumen untuk menjaga akuntabilitas dan legitimasi publik. Sinergi antara reformasi internal dan evaluasi eksternal menjadi kunci agar transformasi Polri tidak terjebak pada pendekatan administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi persoalan yang dirasakan masyarakat.
Kepercayaan Publik sebagai Ukuran Keberhasilan
Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa sekitar 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya atau sangat percaya kepada Polri. Namun, asesmen internal menunjukkan sekitar 67 persen Kapolsek dan 36 Kapolres berada dalam kategori kinerja di bawah standar.
Fakta ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 18 November 2025 dan menjadi pengakuan bahwa peningkatan kepercayaan publik harus diimbangi dengan perbaikan serius pada kualitas kepemimpinan dan kinerja di tingkat wilayah.
Perdebatan Kelembagaan: Polri di Bawah Siapa?
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mengemuka pada rapat kerja Komisi III DPR (25/1). Penolakan Kapolri mencerminkan kekhawatiran terhadap independensi institusi.
Namun, perdebatan ini seharusnya bergeser pada penguatan mekanisme pengawasan sipil, transparansi, dan akuntabilitas. Struktur kelembagaan hanya bermakna jika disertai sistem kontrol yang kuat dan budaya etika profesi.
Belajar dari Kepolisian Dunia
Model Inggris, Jepang, dan Amerika Serikat menunjukkan variasi tata kelola kepolisian: dari pengawasan sipil yang kuat hingga desentralisasi yang menempatkan polisi dekat dengan komunitas. Pelajarannya jelas: pengawasan sipil, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi kepercayaan publik—apa pun bentuk strukturnya.
Kapolsek sebagai Agen Transformasi
Keberhasilan transformasi Polri sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan Kapolsek. Mereka membentuk perilaku, nilai, dan budaya kerja unitnya. Assessment Center dan pengembangan SDM harus memastikan kesiapan psikologis, kepemimpinan, dan manajerial pimpinan lapangan dalam mendorong perubahan perilaku dan budaya kerja secara berkelanjutan.
Penutup: Transformasi Dimulai dari Diri Sendiri
Transformasi Polri diukur dari perubahan perilaku nyata setiap personel. Kepercayaan publik dibangun dari pengalaman warga saat berinteraksi dengan polisi di lapangan. Karena itu, transformasi sejati adalah transformasi manusia di dalam institusi—ketika profesionalisme, integritas, dan orientasi pelayanan menjadi kebiasaan kolektif, kepercayaan publik tumbuh secara alami dan berkelanjutan. (*)
Penulis:
Dr. Ridolof W. Batilmurik
(Akademisi Politeknik Negeri Kupang)
AKP Deddy Karimoy
(Perwira pada Biro SDM Polda NTT)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












