MAKASSAR—Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota makassar No. 11 tahun 2011 tentan Retribusi dan Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan revisi di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).
Menurut Fatma, Perda ini merupakan dasar dari Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan, yang di dalamnya mengatur jenis, tarif dan zonasi sampah.
Olehnya itu, Fatma menilai, Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi dengan Preda baru yang di dalamnya mengatur secara detail jenis, tarif dan zonasi sampah
“Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali. Dalam Perda ini tidak diatur secara detail terkait zonasi, tarif, jenis sampah, sampah komersial dan sampah rumah tangga dan lain sebagainya. Banyak komponen yang perlu diatur detail,” jelas Fatma.
Sementara, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri membeberkan, latar belakang dibuatnya perda ini, yang salah satunya disebabkan semakin meningkatnya jumlah penduduk Kota Makassar dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.
“Kalau PAD meningkat berarti operasional pelayanan persampahan bisa terpenuhi,” tandasnya.
Di sisi lain, Kasubag Humas DPRD Makasssar, Muh Akbar Rasyid mengatakan, jika retribusi sampah tidak sesuai peruntukannya, ia meminta masyarakat mengadu ke DPRD.
“Ada namanya aplikasi ajjamma itu akan masuk ke kami, umpama terlalu mahalki, tidak sesuai di perda, proteski, jadi downlod mi di playstore, nanti kami Humas yang teruskan ke Dewan dan nanti dijawab masing-masing komisi,” ungkapnya. (t4m)













