Advertisement - Scroll ke atas
  • Pimred Mediasulsel.com
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Pilwalkot Makassar

Walikota Makassar Instruksikan ASN Netral dalam Pilwalkot 2018

241
×

Walikota Makassar Instruksikan ASN Netral dalam Pilwalkot 2018

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui Kepala Inspektorat kota Makassar, Zainal Ibrahim menggelar jumpa pers di Gedung Balaikota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat (24/11/2017), dalam membacakan langsung instruksi Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.

Zainal mengatakan, dalam instruksi Walikot Makassar yang tertuang pada nomor 060/32/Ortala/II/2017 menjelaskan posisi ASN dalam pilkada, khususnya pada pemiihan walikota (Pilwali) 2018. Instruksi tersebut sudah jelas mengacu pada UUD.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Pak Wali dalam instruksinya untuk mewujudkan ASN netral dalam pilwali 2018, kedua ASN dilarang keras terlibat kegiatan politik praktis, serta mewajibkan setiap ASN menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang tertuang dalam perundang – undangan yang berlaku,”ujarnya

Zainal menambahkan bahwa ASN harus netral, dan tidak diperbolehkan ikut politik praktis, misalnya jadi tim sukses dan juru kampanye, namun disisi lain juga mengatakan tidak membatasi hak poitik seseorang.

Aturan ini kata Zainal nantinya akan ditujukan ke setiap kepala SKPD untuk melakukan pengawasan kepada anggotanya masing – masing, dan jika ada yang terbukti melanggar maka sanksi terberat yakni dicopot dari jabatannya usai melalui beberapa proses,”tegasnya menutup keterangannya. [*/4LD]

Lihat Juga:  Wali Kota Makassar Mengaku Tak Pernah Beri Izin Pasar Malam di Al-Markaz
error: Content is protected !!