MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar melalui Kepala Inspektorat kota Makassar, Zainal Ibrahim menggelar jumpa pers di Gedung Balaikota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat (24/11/2017), dalam membacakan langsung instruksi Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Zainal mengatakan, dalam instruksi Walikot Makassar yang tertuang pada nomor 060/32/Ortala/II/2017 menjelaskan posisi ASN dalam pilkada, khususnya pada pemiihan walikota (Pilwali) 2018. Instruksi tersebut sudah jelas mengacu pada UUD.
“Pak Wali dalam instruksinya untuk mewujudkan ASN netral dalam pilwali 2018, kedua ASN dilarang keras terlibat kegiatan politik praktis, serta mewajibkan setiap ASN menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang tertuang dalam perundang – undangan yang berlaku,”ujarnya
Zainal menambahkan bahwa ASN harus netral, dan tidak diperbolehkan ikut politik praktis, misalnya jadi tim sukses dan juru kampanye, namun disisi lain juga mengatakan tidak membatasi hak poitik seseorang.
Aturan ini kata Zainal nantinya akan ditujukan ke setiap kepala SKPD untuk melakukan pengawasan kepada anggotanya masing – masing, dan jika ada yang terbukti melanggar maka sanksi terberat yakni dicopot dari jabatannya usai melalui beberapa proses,”tegasnya menutup keterangannya. [*/4LD]