PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Makassar

Warga Kompleks PHP Makassar Keberatan terbitnya IMB di Atas Fasum dan Roling Jalan

595
×

Warga Kompleks PHP Makassar Keberatan terbitnya IMB di Atas Fasum dan Roling Jalan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Warga Blok N Komplek Permata Hijau Permai (PHP), RT. 6, RW. 11 Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar, merasa keberatan atas terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang diduga berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Rolling Jalan di wilayahnya.

Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya Dinas Penataan Ruang, Pemerintah Kota Makassar menggelar pertemuan fasilitasi antara pemilik bangunan, Dr. H. Asba Hamid dengan sejumlah warga Blok N Kompleks PHP, di kantor Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Senin (9/7).

Ketua RT. 6, RW. 11, Ady Rahmat S, mengatakan, bahwa lokasi bangunan yang berlantai dua tersebut merupakan lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan perumahan dan bahkan merupakan bagian dari roling jalan raya poros Makassar Gowa.

Rapat yang dipimpin Kabag Penataan Ruang, Darwis Herman, meminta Asba Hamid memperlihatkan bukti bukti yang dimiliki berkaitan dengan bangunan yang dimaksud.

Di depan seluruh peserta rapat, Asba Hamid menyodorkan berkas berupa IMB kepada Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Manai Sofyan yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Yang kami tahu lokasi tersebut merupakan lahan fasum, namun ironisnya dalam pertemuan tiba tiba dimunculkan IMB dan Akta Jual Beli, hanya saja kami tidak bisa melihat secara detail, yang bisa melihat dan membaca hanya pihak dinas dan pemilik,” ungkap Ady Rahmat.

Dalam penjelasannya, Asba Hamid menurut Ady Rahmat, mengaku memperoleh IMB dan Akta Jual Beli melalui notaris, namun ketika perwakilan warga yang juga merupakan peserta rapat meminta nomor akta jual beli dan nama notarisnya, Asba Hamid tidak bersedia memberikan.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dinas Penataan Ruang kota Makassar, menyayangkan aksi penjualan fasum/ fasos yang dilakukan oleh pihak developer, olehnya itu disarankan warga untuk menuntut lewat jalur perdata. (D42/464Ys)

 

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com