Advertisement - Scroll ke atas
SidrapKriminal

11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta

866
×

11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
11 Pelaku Sindikat Penipuan Online Ditangkap di Sidrap, Kerugian Capai Rp200 Juta
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunator, dalam rilis resmi pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah melakukan penyelidikan.

SIDRAP—Sebanyak 11 pelaku sindikat penipuan daring (online) atau yang biasa dikenal dengan istilah passobis berhasil ditangkap oleh Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Sindikat ini menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan sepeda motor fiktif di media sosial. Para pelaku menjual motor dengan harga yang jauh lebih rendah dari pasaran dan menyertakan foto kendaraan serta identitas palsu untuk meyakinkan calon korban.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunator, dalam rilis resmi pada Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap sindikat ini setelah melakukan penyelidikan.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah terpencil di Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 23 ponsel, tiga unit motor, dokumen palsu, dan uang tunai sebesar Rp3 juta.

Setelah calon pembeli tertarik dengan tawaran motor, percakapan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer biaya pengiriman sebelum motor dikirim, namun barang yang dijanjikan tidak pernah sampai.

Selain itu, pelaku juga menyamar sebagai petugas jasa pengiriman, menggunakan baliho, monitor, dan pakaian yang menyerupai karyawan perusahaan pengiriman Indah Logistik Cargo.

Sindikat ini berhasil menipu setidaknya 20 korban, dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan kedua pada tahun 2024, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (Ag4Ys)

error: Content is protected !!